Hidayatullah.com–Fachrul Rozi yang merupakan Sekretaris Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT) Cileunyi, Bandung, didakwa melakukan permufakatan untuk melakukan teror dengan mengajarkan cara pembuatan bom kepada para tersangka yang lain. Atas dakwaan tersebut jaksa penuntut umum menganggap Fachrul terbukti dan patut dituntut selama 8 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti mengajarkan kepada Ghofur cara membuat bom, terdakwa dituntut 8 tahun penjara,” kata Rini Hartati, selaku JPU. Tuntutan JPU ini lantas disambut takbir oleh Fachrul di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin sore (23/5).
Fachrul Rozi merupakan salah satu terdakwa dalam kasus kepemilikan bahan peledak di Cibiru, Bandung. Dalam kasus tersebut 4 orang lainnya dianggap merencanakan aksi terorisme dengan melakukan perakitan bom yang diiringi pemahaman I’dad –bagian dari jihad yang mereka pahami sebagai perang.
Dalam surat tuntutannya, JPU menerangkan bahwa para terdakwa yang merupakan murid dari Ustadz Aman Abdurahman ini tertarik merakit bom, karena sering melihat film-film perjuangan umat Islam yang melakukan perlawanan terhadap penjajah. Para terdakwa mempelajari cara membuat bom tersebut dari komputer jinjing milik terdakwa Bayu.
“Terdakwa Helmi dan Iqbal belajar membuat bom dari internet melalui laptop Bayu,” terang Rini.
Setelah mempelajari teori pembuatan bom tersebut, menurut JPU, para terdakwa mulai mengumpulkan bahan-bahan pembuatan bom yang salah satunya didapatkan melalui teman tersangka yang merupakan pengusaha pembuatan jaket kulit, berupa asam sulfat dan asam nitrat sebanyak 20 liter. Bahan ini digunakan dalam pembuatan jaketnya.
“Terdakwa mendapatkan bahan kimia tersebut dari Enci seorang pemilik usaha jaket,” papar Rini.
Selanjutnya bahan-bahan yang telah diramu dan diracik oleh para terdakwa, diuji coba di sebuah gunung di Sumedang, setelah sebelumnya direncanakan di sebuah gunung di Subang, tetapi digagalkan karena situasi tidak memungkinkan.
“Para terdakwa meledakkan bom rakitan merekadi atas gunung,” tegas Rini.
Para terdakwa kasus kepemilikan bahan peledak ini di antaranya Helmi Priwandini alias Hamzah, Muhammad Iqbal alias Kiki, Fachrul Rozi, Kurnia, dan Ghofur, dianggap terbukti menyimpan dan melakukan permufakatan merencanakan tindak pidana terorisme. Mereka dituntut 8 tahun penjara dengan jeratan pasal 15 jo 9 undang-undang terorisme tahun 2003.
Sidang dengan agenda pembelaan akan dilanjutkan pada Senin, 6 Juni. Tidak seperti yang diberitakan, dalam persidangan kasus Cibiru tidak digambarkan adanya laboratorium pembuatan bom yang digembar-gemborkan sangat besar.*