Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

1 Anggota JAT dan 4 Terdakwa Kasus Cibiru Dituntut 8 tahun Penjara

Bambang S
Terakhir diupdate:
Bambang S
Dipublikasikan 23 Mei 2011 20:19
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Fachrul Rozi yang merupakan Sekretaris Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT) Cileunyi, Bandung, didakwa melakukan permufakatan untuk melakukan teror dengan mengajarkan cara pembuatan bom kepada para tersangka yang lain. Atas dakwaan tersebut jaksa penuntut umum menganggap Fachrul terbukti dan patut dituntut selama 8 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti mengajarkan kepada Ghofur cara membuat bom, terdakwa dituntut 8 tahun penjara,” kata Rini Hartati, selaku JPU. Tuntutan JPU ini  lantas disambut takbir oleh Fachrul di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin sore (23/5).

Fachrul Rozi merupakan salah satu terdakwa dalam kasus kepemilikan bahan peledak di Cibiru, Bandung. Dalam kasus tersebut  4 orang lainnya dianggap merencanakan aksi terorisme dengan melakukan perakitan bom yang diiringi pemahaman I’dad –bagian dari jihad yang mereka pahami sebagai perang.

Dalam surat tuntutannya, JPU menerangkan bahwa para terdakwa yang merupakan murid dari Ustadz Aman Abdurahman ini tertarik merakit bom, karena sering melihat film-film perjuangan umat Islam yang melakukan perlawanan terhadap penjajah. Para terdakwa  mempelajari cara membuat bom tersebut dari komputer jinjing milik terdakwa Bayu.

“Terdakwa Helmi dan Iqbal belajar membuat bom dari internet melalui laptop Bayu,” terang Rini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Setelah mempelajari teori pembuatan bom tersebut, menurut JPU, para terdakwa mulai mengumpulkan bahan-bahan pembuatan bom yang salah satunya didapatkan melalui teman tersangka yang merupakan pengusaha pembuatan jaket kulit, berupa asam sulfat dan asam nitrat sebanyak 20 liter. Bahan ini digunakan  dalam pembuatan jaketnya.

“Terdakwa mendapatkan bahan kimia tersebut dari Enci seorang pemilik usaha jaket,” papar Rini.

Selanjutnya bahan-bahan yang telah diramu dan diracik oleh para terdakwa, diuji coba di sebuah gunung di Sumedang, setelah sebelumnya direncanakan di sebuah gunung di Subang, tetapi digagalkan karena situasi  tidak memungkinkan.

“Para terdakwa meledakkan bom rakitan merekadi atas gunung,” tegas Rini.

Para terdakwa kasus kepemilikan bahan peledak ini di antaranya Helmi Priwandini alias Hamzah, Muhammad Iqbal alias Kiki, Fachrul Rozi, Kurnia, dan Ghofur, dianggap terbukti menyimpan dan melakukan permufakatan merencanakan tindak pidana terorisme. Mereka dituntut 8 tahun penjara dengan jeratan pasal 15 jo 9 undang-undang terorisme tahun 2003.

Sidang dengan agenda pembelaan akan dilanjutkan pada Senin, 6 Juni. Tidak seperti yang diberitakan, dalam persidangan kasus Cibiru tidak digambarkan adanya laboratorium pembuatan bom yang digembar-gemborkan sangat besar.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Indonesia dan Malaysia Siap Ikut Freedom Flotilla II
Tulisan selanjutnya TPM: Kasus Cibiru Tidak Ada Unsur Terorisme

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?