Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

TPM: Kasus Cibiru Tidak Ada Unsur Terorisme

Bambang S
Terakhir diupdate:
Bambang S
Dipublikasikan 23 Mei 2011 20:29
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Tim Pembela Muslim (TPM) menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan para terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam aktivitas terorisme dan kepemilikan bahan peledak sebagai asumsi dan dan dugaan. TPM menilai barang bukti yang dihadirkan tidak sesuai dengan yang didakwakan.

“Barang bukti yang dihadirkan berdasarkan keterangan ahli bukanlah peledak, hanya bahan peledak,”kata Muannas sebagai Koordinator TPM di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin sore (6/6).

Kebetulan saja, menurut muannas, para terdakwa memiliki pemahaman tentang I’dad yang coba mereka praktekan dengan melakukan latihan kecil-kecilan di tengah gunung.

“Pemahaman I’dad mereka hanya sekedar ilmu pengetahuan, bukan terorisme seperti yang didakwakan,” ucap Muannas di sela-sela rangkaian sidang kasus laboratorium bom di Cibiru.

Oleh karena itu, para terdakwa melakukan uji coba bahan-bahan tersebut jauh di tengah pegunungan dan jauh dari pemukiman penduduk.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Karena  I’dad  hanya sebagai pengetahuan, bukan sebagai teror. Makanya mereka lakukan di tengah gunung,” terang Muannas.

Hal itu bisa dibuktikan bahwa setelah terjadinya uji coba bahan kimia tersebut di tengah gunung, tidak pernah terjadi tindakan terorisme selanjutnya.

“Tidak pernah mereka melakukan teror. Makanya tuntutan itu menurut saya berlebihan,” tukasnya.

Lanjutnya lagi, JPU harus membuktikan unsur terorisme yang dilakukan para terdakwa. JPU tidak pernah membuktikan unsur terorisme tersebut.

“Terorisme itu unsurnya membuat rasa takut. Mana bukti mereka membuat rasa takut, kan uji cobanya  dilakukan di tengah gunung,” lontar  Muannas.

Pada awalnya para terdakwa dikaitkan dengan pembunuhan anggota kepolisian Polsek Klaten Yuli Harsono yang tewas tertembak. Tetapi setelah ia tanyakan pada terdakwa, tidak ada hubungannya sama sekali. Tetapi itu dipaksakan oleh penyidik kepada mereka.

“Penyidik sudah kami minta hadirkan untuk verbal lisan, tetapi tidak datang,” jelasnya.

JPU dalam rangkaian sidang sebelumnya, hanya mampu membawa alat bukti berupa tepung maizena dan cairan asam yang belum dapat memberikan bukti kepemilikan bahan peledak, sebab menurut TPM selaku kuasa hukum para terdakwa, cairan asam yang dimiliki oleh mereka digunakan sebagai bahan pembuatan produk dari usaha ekonomi mereka.

“Cairan asam itu digunakan mereka untuk membuat gantungan kunci oleh para terdakwa,” tandas Muannas.

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 1 Anggota JAT dan 4 Terdakwa Kasus Cibiru Dituntut 8 tahun Penjara
Tulisan selanjutnya Uni Eropa Perberat Sanksi terhadap Iran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah

Berita
21 Juli 2026 08:51
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia

Terbaru

  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?