Hidayatullah.com–Berharap Ramadhan dapat berjalan tenang dan aman, FPI dukung kebijakan Pemerintah DKI Jakarta untuk menindak tegas tempat hiburan yang nakal selama Ramadhan. Hal itu dinyatakan saat pertemuan silaturahmi, Selasa siang (3/8) di Balai Kota bersama 15 orang pengurus DPP-FPI lainnya. Pertemuan ini adalah silaturahmi dan juga koordinasi antara FPI dengan pemerintah yang berkomitmen untuk menjaga kesucian bulan suci Ramadhan.
Pada pertemuan, FPI mendukung dan meminta Pemprov DKI menegakkan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan, yaitu menutup tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan. Ketua Umum FPI Habib Rizieq Syihab, MA, menyatakan karena yang wajib melakukan sweeping tempat hiburan malam adalah Satpol PP.
“Yang berhak melakukan sweeping itu Satpol PP. Kalau pun ada polisi, itu hanya mendampingi tugas Satpol PP,” ujar Habib Rizieq Syihab,MA, yang didampingi Munarman.
Habib Rizieq Syihab menyatakan, selama Perda DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan itu ditegakkan, maka FPI tidak perlu turun ke jalan.
“Selama Perda itu ditegakkan, kami tidak akan turun ke jalan. Kita sangat mendukung Pemprov DKI yang berkomitmen menegakkan Perda tersebut,” tambahnya.
FPI tidak akan gegabah main hakim sendiri. Seperti dikatakan Habib Rizieq Syihab, FPI sudah berkomitmen tidak turun ke jalan jika tidak diperlukan.
“Kami akan mendorong polisi dan Satpol PP untuk mengawasi dan menindak. Tetapi kalau mereka diganggu, kami akan bantu,” tegas Habib Rizieq Syihab di kesempatan yang sama.
Tetapi FPI juga akan tetap secara ketat memonitor dan memantau langsung berbagai lokasi tempat hiburan malam yang diharuskan tutup selama Ramadhan. Dan mengajak masyarakat untuk juga terjun langsung dalam menjaga kesucian Ramadhan dengan melaporkan kepada pemerintah dan aparat jika ada tempat hiburan malam yang bandel buka saat Ramadhan.
Sementara itu, Gubernur Fauzi Bowo menegaskan bahwa Pemda DKI akan menegakkan Perda itu tanpa pandang bulu.
“Kalau ada yang melanggar akan kita beri sanksi tegas, kita tidak ingin bulan suci diganggu kepentingan bisnis yang mengganggu ibadah,” tutur Foke, sapaan akrabnya.
Lewat Perda DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan, diatur bahwa jam operasional tempat hiburan seperti karaoke, cuma dapat beroperasi pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Sementara, klub malam, diskotik, tempat pijat, dan permainan ketangkasan sudah harus tutup sehari sebelum dan selama bulan Ramadhan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Tambahnya lagi, pemerintah DKI juga akan mengusahakan mengajak pihak-pihak yang terkait untuk berbicara di hadapan publik dalam menciptakan suasana yang kondusif dalam bulan Ramadhan.
“Kita akan upayakan mengadakan talkshow di televisi untuk duduk bersama membicarakan hal ini, nanti kita undang juga perwakilan dari pengusaha hiburan malam,” paparnya.
Pertemuan yang berlangsung dengan lancar dalam suasana keakraban dan cair ini diakhiri dengan doa oleh Habib Riziq Syihab.[bil/hidayatullah.com]