Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menemukan indikasi hadirnya kelompok-kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ditengarai memprovokasi penolakan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk mengentaskan kegiatan prostitusi di wilayah itu.
Temuan ini disampaikan kepada hidayatullah.com, Rabu (21/09/2011) usai acara pertemuan halal bihalal antara penghuni lokalisasi di Pasirharjo, Blitar yang dihadiri utusan Biro Kesra Pemrov Jawa Timur, Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur MUI Jawa Timur, IDEAL (Ikatan Dai Lokalisasi) bentukan MUI Jatim.
Ketua Umum IDEAL, Sunarto mengatakan, kebijakan pengentasan penghuni lokalisasi di wilayah Blitar secara resmi sudah dilakukan pihak pemerintah dan mendapat dukungan organisasi kemasyarakatan, termasuk NU dan Muhammadiyah.
Namun faktanya, ada beberapa pihak yang ditengarai ikut bermain agar pelaksanaannya tak terjadi.
“Ada temuan sementara, LSM lokal bermain untuk menghalang-halangi keputusan pemerintah setempat,” ujarnya kepada hidayatullah.com.
Sunarto menemukan fakta, beberapa penghuni lokalisasi (WTS) yang ia temui dan yang telah ia ajak bicara dari hati ke hati, sangat merindukan untuk keluar dari pekerjaan maksiat.
“Bahkan, ada yang melapor ke saya, telah mendaftar haji dan sedang menunggu panggilan,” tambahnya. “Artinya, sudah ada usaha-usaha secara pribadi, untuk ingin kembali ke jalan yang benar.”
Sekretaris MUI Jatim, Mohammad Yunus membenarkan temuan tersebut. Yunus yang juga ikut hadir dalam acara yang diselenggarakan di lokalisasi di Blitar itu mendapatkan bukti sama.
Di antaranya, beberapa poster-poster provokatif “melawan” gagasan pemerintah. Selain itu, Yunus juga mendapati pernyataan-pernyataan yang mengolok-olok dan menghujat MUI.
“Seharusnya, mereka bekerjasama saja dengan pihak pemerintah setempat. Toh, tujuan pemerintah kan baik, mengembalikan mereka ke rumah, agar menjadi wanita baik-baik dan dapat menciptakan usaha lain yang lebih mulia, “ tambahnya.
Menularkan HIV/AIDS
Sebagaimana diketahui, pihak Pemkab Blitar sebelum ini telah mengeluarkan Perda Nomer 15/2008 tentang Pelarangan Prostitusi dan Penangganan Wanita Tuna Susila – Pria Tuna Susila (WTS-PTS) dan ditindak lanjuti dengan SK Bupati Blitar Nomer 188/231/409.012/KPTS/2011 tentang penutupan lokalisasi dan praktek prostitusi di Kabupaten Blitar.
Dalam proses program pengentasan penghuni lokalisasi ini sebenarnya telah berjalan baik. Awal Ramadhan lalu, sebagian penghuni dari lokalisasi Poluhan di wilayah barat wilayah Kabupaten Blitar, lokalisasi Pasir Harjo desa Talun, dan Ngreco Desa Selorejo telah di pulangkan pihak Pemkot telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Sebelumnya, kelompok-kelompok tertentu berusaha menghalangi langkah ini, misalnya untuk memprovokasi WTS unjuk rasa telanjang dan juga pernah mengancam akan menyebarkan HIV/AIDS.*