Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wali Kota Bandung Minta Waktu Seminggu Selesaikan Masalah IMB Gereja Rehoboth

Ngadiman Djojonegoro
Terakhir diupdate: 18 Maret 2016 17:57 5:57 pm
Ngadiman Djojonegoro
Dipublikasikan 18 Maret 2016 17:57
Bagikan
Wali Kota Bandung bertemu warga di rumah dinas di Jalan Dalem Kaum Aluun-alun Kota Bandung
Bagikan

Hidayatullah.com–Dalam rangka menyelesaikan permasalah Gereja Rehoboth Berea yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta No. 405 Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung yang dinilai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya tidak sesuai prosedur, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil,telah menggelar pertemuaan dengan pihak-pihak terkait serta perwakilan warga.

Pertemuan sendiri dilakukan pada Rabu (16/3/2016) di rumah dinas Wali Kota Bandung (Pendopo) Jalan Dalem Kaum Aluun-alun Kota Bandung. Demikian disampaikan Ramdhan,salah satu warga Karasak yang turut diundang dan hadir dalam pertemuan tersebut.

Ia menceritakan bahwa inti dari pertemuan tersebut Wali Kota,Ridwan Kamil ingin mendengar langsung dari warga sekitar gereja tentang permasalahan IMB nya yang disinyalir ada manipulasi dan rekasaya data.

Ramdhan yang juga didampingi dua warga lainnya serta para RT dilingkungan Karasak menjelaskan bahwa  IMB yang dikeluarkan pihak BPPT berdsarkan rekomendasi instansi terkait tidak sesuai dengan  verifikasi faktual di lapangan.

“Kita bawa bukti-bukti dan tunjukkan langsung pada beliau tentang data-data yang tidak valid tersebut. Kita juga sampaikan bahwa permasalah tersebut sudah berjalan lebih dari 8 tahun,jauh sebelum beliau menjabat Wali Kota. Lalu kita juga tegaskan bahwa ini bukan sikap intoleransi warga muslim terhadap pihak gereja melainkan semata ada indikasi pelanggaran hukum dalam keluarnya IMB,”ujar Ramdhan,Jum’at (18/3/2016).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Warga Muslim Karasak Bandung Pertanyakan IMB Gereja Rehoboth

Ramdhan menambahkan atas penyampaian warga tersebut,Wali Kota mengaku bahwa dirinya tidak mungkin mengecek satu persatu persyaratan maupun rekomendasi hingga keluarnya IMB tersebut. Untuk urusan tersebut Ridwan Kamil mengaku mempercayakan kepada anak buahnya untuk melakukan verifikasi lapangan. Selanjutnya Wali Kota menyarankan agara warga menempuk jalur hukum atau PTUN untuk menyelesaikan persalahan tersebut.

“Kita dari warga malah balik meminta dan menyaran kepada Wali Kota agar ditempuh jalan lain sebelum ke PTUN, misalnya dicabut IMBnya dan dikembalikan sesuai IMB awal sebagai rumah kantor atau ditinjau ulang dan dilakukan verifikasi ulang. Intinya kita juga siap jika harus PTUN namun alangkah bijaksananya jika Wali Kota melakukan langkah lain dulu,”imbuhnya.

Atas permintaan warga tersebut,menurut Ramdhan ,Wali Kota meminta waktu satu minggu untuk melakukan klarifikasi serta membahas dengan instansi terkait akan jalan keluar atas permasalahan warga Karasak dengan pihak Rehoboth Berea.

“Kita berharap waktu yang diminta betul-betul digunakan untuk mencari jalan keluar bukan mengulur waktu. Pada dasarnya warga sebenarnya ingin membantu pemerintah khususnya Wali Kota dalam penegakkan hukum khususnya Perda tentang pendirian rumah ibadah,jangan sampai mereka yang membuat aturan mereka sendiri yang melanggarnya,ini kan oronis,”imbuhnya.

Sementara itu dari surat undangan yang ditunjukan Ramdhan ada beberapa pihak yang diundang dan datang dalam pertermuan tersebut,seperti: Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung,Kepala Kemenag Kota Bandung,Ketua dan anggota FKUB Kota Bandung,Kepala BKBPM Kota Bandung,Kepala BPPT Kota Bandung,Kepala Distarcip Kota Bandung,Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bandung,Camat Astanaanyar,Lurah Karasak,Ketua RW 06 Kelurahan Karasak,Para Ketua RT di RW O6 serta tiga orang perwakilan warga.

“Saya kurang hafal mereka hadir atau tidak tapi setidaknya wakilnya atau yang mewakili ada. Kalau dialog hanya Wali Kota dengan perwakilan warga saja,” pungkasnya.*

Redaktur: Ngadiman Djojonegoro
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bandungGereja RehobothIMBIzin Mendirikan BangunanRidwan kamilWali kota
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gaya Rambut yang Dilarang Menurut Islam
Tulisan selanjutnya Bolehkah Kita Memilih Pemimpin Kafir?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?