Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Melarang Buku Ba’asyir, TPM Berniat Gugat Kejagung

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 31 Oktober 2011 05:56
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Tim Pembela Muslim (TPM) mengancam akan menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka meminta Kejagung menghentikan pelarangan peredaran buku-buku dakwah, salah satunya adalah karya Abubakar Ba’asyir.

Ketua Dewan Pembina TPM, M Mahendratta, kepada wartawan di Solo, memaparkan pihaknya telah mendapatkan laporan dari berbagai daerah tentang adanya pelarangan peredaran atau penjualan buku dakwah.

Salah satu buku yang dilarang adalah buku berjudul ‘Catatan dari Penjara’ karya Abubakar Ba’asyir. Buku tersebut ditulis oleh Ba’asyir selama menjalani hukuman di LP Cipinang terkait tuduhan kasus terorisme.

“Kami mendapat laporan masyarakat dari Tanjung Balai Karimun, Depok, Sukabumi, dan Lampung. Di Tanjung Balai Karimun sampai dilakukan sweeping oleh petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, sedangkan di Sukabumi para pedagang diminta membuat pernyataan tidak akan menjual buku-buku tersebut,” papar Mahendra.

Laporan-laporan yang masuk menyebutkan pelaku sweeping dan pelarangan itu dipimpin oleh Kasi Intel Kejari setempat. Ketika persoalan itu ditanyakan kepada Kasi Intel Kejari, disebutkan pelarangan atas perintah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Saat ini tidak alasan dan dasar hukum apapun bagi siapapun, termasuk kejaksaan, untuk melarang atau membatasi peredaran buku. Dulu memang pernah ada UU yang memberi kewenangan bagi kejaksaan untuk melarang dan menyensor barang cetakan, termasuk buku. Namun UU itu telah dicabut MK pada Oktober 2010 lalu,” lanjutnya.

Karena itulah, kata Mahendra, TPM mendesak Kejagung segera menghentikan larangan itu. Jika tidak diindahkan, pihaknya saat ini sudah menyiapkan kelengkapan alat bukti untuk menggugat Kejagung. Menurutnya selain tidak ada dasar hukumnya, tindakan Kejagung itu melanggar konstitusi karena telah membatasi kebebasan berpikir dan kebebasan berekspresi.

“Dulu demi tidak menimbulkan keresahan, kami pernah meminta buku-buku karya Mirza Ghulam Ahmad dilarang, dan itu tidak dihiraukan oleh aparat. Tapi saat itu sepenuhnya kami menyadari karena memang saat ini tidak ada dasar hukum untuk melakukan pelarangan. Tapi ternyata sekarang pihak kejaksaan justru melakukan tindakan seperti ini,” lanjutnya, baru-baru ini dalam laman Lampung Post.*

Keterangan foto: Ketua Dewan Pembina TPM, M Mahendratta.

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tentara AS Pembunuh Warga Afghanistan Ogah Mengaku
Tulisan selanjutnya Harus Dukung Homoseksual Jika Mau Uang dari Inggris

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?