Hidayatullah.com–Komisi VIII DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Wakil Ketua Komisi VIII Chairun Nisa mengatakan, pembetukan panja untuk mematangkan rencana dan draf usulan revisi.
Komisi VIII sebelumnya pada akhir 2011 sempat menggelar rapat dengar pendapat umum guna mencari masukan dari berbagai kalangan. Diharapkan pematangan naskah atau draf segera dapat dilakukan guna diserahkan ke badan legislasi untuk harmonisasi.
Poin utama dari draf RUU tersebut adalah pemisahan regulator dan operator. Selain itu, juga pembentukan badan khusus haji serta sistem tata kelola keuangan haji.
Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding pernah mengatakan, revisi UU No.13 tahun 2008 perlu dilakukan sebagai respons terus munculnya persoalan tahunan dalam penyelenggaraan haji.
Hingga kini, persoalan itu belum terselesaikan. Pada masa sidang mendatang yang dimulai pada Januari 2012, pembahasan revisi diintensifkan, katanya baru-baru ini, seperti dimuat Antara.
Jika dilihat dari historisnya, UU No.13/2008 merupakan perbaikan dari UU No.17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Kementerian Agama menilai bahwa UU tersebut sudah memadai bagi kepentingan umat Islam untuk menunaikan ibadah haji.
Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama M.Abdul Ghofur Djawahir menyatakan, perubahaan undang-undang mengenai penyelenggaraan ibadah Haji untuk meningkatkan pemberian pelayanan yang baik kepada para jamaah haji.
Perbedaan yang mendasar antara UU No. 17/1999 dengan UU No. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji antara lain adanya pembedaan yang jelas antara regulator (pemerintah) dengan operator (masyarakat); transparansi dan akutanbilitas pengelolaan ibadah haji serta hak dan kewajiban para jama`ah haji.
Penyelenggaraan haji tetap dikelola oleh pemerintah namun terdapat Komisi Pengawas Haji yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Pemerintah dalam mengelola jamaah haji harus memprioritaskan pada pembinaan, pelayanan dan perlindungan sesuai dengan hak dan kewajiban jamaah haji.*
Keterangan foto: Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding.