Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Ajak Ormas Islam Tolak Putusan MK

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate:
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 17 Maret 2012 20:11
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menyuarakan persoalan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status anak di luar nikah sebagai sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam rangka itu pula, MUI mengumpulkan puluhan ormas Islam di Kantor MUI Pusat Jl. Proklamasi No. 51 Menteng, Jakarta, Sabtu (17/3/2012) siang tadi.

Selain mensosialisasikan fatwa dan tanggapan Putusan MK, MUI juga menghimbau agar ormas-ormas Islam dapat bergerak menolak putusan tersebut. Penolakan terhadap Putusan MK bisa dilakukan sendiri-sendiri secara kelembagaan maupun bersama-sama, demikian oleh KH. Ma’ruf Amin dihadapan para utusan dari 30-an ormas Islam.

Menurut Sekjend Pimpinan Pusat Hidayatullah Abu A’la Abdullah yang hadir pada pertemuan itu, paling tidak tujuan penolakannya ialah agar Putusan MK jangan sampai berlaku dan segera dibatalkan.

“MUI mempersilahkan agar ormas-ormas segera bergerak menolak Putusan MK,” ujarnya.

Sejumlah ormas Islam yang berkumpul pada pertemuan dan diskusi tersebut juga berharap agar hal tersebut tidak terulang lagi. Nantinya, kata Abu A’la, diharapkan kalau MK akan memutuskan perkara yang berkaitan dengan keagamaan maka harus mengundang MUI sebagai representasi perwakilan umat Islam atau pakar-pakar Islam yang berkompeten.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kemarin (saat sidang putusan MK. Red) MUI nggak diundang. Pakar-pakar Islam juga nggak diundang,” lanjutnya.

Hasil diskusi dalam pertemuan itu juga menyimpulkan bahwa Putusan MK soal status anak di luar nikah merupakan rekayasan dan strageti kaum liberal untuk mengobrak-abrik tatanan perkawinan dalam keluarga. Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata (status hukum) dengan pihak laki-laki.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Media IslamMKMUIold migrateormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Demo Kedubes Sudan Aktor Hollywood Ditahan
Tulisan selanjutnya Pengungsi Sambelia dan Sembalun Butuh Selimut

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali

Berita
20 Oktober 2026 21:55
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’

Terbaru

  • Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
  • Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
  • Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
  • 60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
  • Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?