Hidayatullah.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menyuarakan persoalan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status anak di luar nikah sebagai sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam rangka itu pula, MUI mengumpulkan puluhan ormas Islam di Kantor MUI Pusat Jl. Proklamasi No. 51 Menteng, Jakarta, Sabtu (17/3/2012) siang tadi.
Selain mensosialisasikan fatwa dan tanggapan Putusan MK, MUI juga menghimbau agar ormas-ormas Islam dapat bergerak menolak putusan tersebut. Penolakan terhadap Putusan MK bisa dilakukan sendiri-sendiri secara kelembagaan maupun bersama-sama, demikian oleh KH. Ma’ruf Amin dihadapan para utusan dari 30-an ormas Islam.
Menurut Sekjend Pimpinan Pusat Hidayatullah Abu A’la Abdullah yang hadir pada pertemuan itu, paling tidak tujuan penolakannya ialah agar Putusan MK jangan sampai berlaku dan segera dibatalkan.
“MUI mempersilahkan agar ormas-ormas segera bergerak menolak Putusan MK,” ujarnya.
Sejumlah ormas Islam yang berkumpul pada pertemuan dan diskusi tersebut juga berharap agar hal tersebut tidak terulang lagi. Nantinya, kata Abu A’la, diharapkan kalau MK akan memutuskan perkara yang berkaitan dengan keagamaan maka harus mengundang MUI sebagai representasi perwakilan umat Islam atau pakar-pakar Islam yang berkompeten.
“Kemarin (saat sidang putusan MK. Red) MUI nggak diundang. Pakar-pakar Islam juga nggak diundang,” lanjutnya.
Hasil diskusi dalam pertemuan itu juga menyimpulkan bahwa Putusan MK soal status anak di luar nikah merupakan rekayasan dan strageti kaum liberal untuk mengobrak-abrik tatanan perkawinan dalam keluarga. Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata (status hukum) dengan pihak laki-laki.*