Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Ajak Ormas Islam Tolak Putusan MK

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate:
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 17 Maret 2012 20:11
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menyuarakan persoalan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status anak di luar nikah sebagai sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam rangka itu pula, MUI mengumpulkan puluhan ormas Islam di Kantor MUI Pusat Jl. Proklamasi No. 51 Menteng, Jakarta, Sabtu (17/3/2012) siang tadi.

Selain mensosialisasikan fatwa dan tanggapan Putusan MK, MUI juga menghimbau agar ormas-ormas Islam dapat bergerak menolak putusan tersebut. Penolakan terhadap Putusan MK bisa dilakukan sendiri-sendiri secara kelembagaan maupun bersama-sama, demikian oleh KH. Ma’ruf Amin dihadapan para utusan dari 30-an ormas Islam.

Menurut Sekjend Pimpinan Pusat Hidayatullah Abu A’la Abdullah yang hadir pada pertemuan itu, paling tidak tujuan penolakannya ialah agar Putusan MK jangan sampai berlaku dan segera dibatalkan.

“MUI mempersilahkan agar ormas-ormas segera bergerak menolak Putusan MK,” ujarnya.

Sejumlah ormas Islam yang berkumpul pada pertemuan dan diskusi tersebut juga berharap agar hal tersebut tidak terulang lagi. Nantinya, kata Abu A’la, diharapkan kalau MK akan memutuskan perkara yang berkaitan dengan keagamaan maka harus mengundang MUI sebagai representasi perwakilan umat Islam atau pakar-pakar Islam yang berkompeten.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kemarin (saat sidang putusan MK. Red) MUI nggak diundang. Pakar-pakar Islam juga nggak diundang,” lanjutnya.

Hasil diskusi dalam pertemuan itu juga menyimpulkan bahwa Putusan MK soal status anak di luar nikah merupakan rekayasan dan strageti kaum liberal untuk mengobrak-abrik tatanan perkawinan dalam keluarga. Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata (status hukum) dengan pihak laki-laki.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Media IslamMKMUIold migrateormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Demo Kedubes Sudan Aktor Hollywood Ditahan
Tulisan selanjutnya Pengungsi Sambelia dan Sembalun Butuh Selimut

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Berita
31 Agustus 2026 18:22
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Terbaru

  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?