Hidayatullah.com– Komisi Nasional Hak Asasi Perempuan (Komnas Perempuan) memberi masukan kepada Komisi III. Masukan itu antara lain meminta DPR RI membersihkan anggotanya yang terlibat kasus perselingkuhan dan asusila lainnya.
Desti Murjanah, Wakil ketua Komnas Perempuan mengatakan, anggota DPR harusnya bebas dari perilaku yang merendahkan perempuan.
“Kami berharap DPR bebas dari penjahat seksual,” tegas Desti di rapat Komisi III DPR RI pada hari Selasa (27/08/2013).
Desti mengkritik adanya anggota DPR yang tidak diberhentikan padahal pernah terkena kasus asusila.
Desti menilai pelaku prostitusi, perselingkuhan perlu jadi sorotan di DPR RI. Pasalnya, anggota DPR sebagai pejabat publik harusnya mampu menjadi teladan bagi masyarakat yang diwakilinya.
“Fungsi lembaga ini sebagai mikroskop bagi struktur legislatif dan hukum, sudahkah hukum secara serius melindungi hak-hak perempuan jika pembuat hukum sendiri tidak mencontohkan itu,” jelasnya.
Menurutnya, akan sulit menyelesaikan masalah dimana perempuan selalu dijadikan objek eksploitasi kekerasan seksual. Jika para pejabat publik sendiri tidak mendukung hal tersebut dengan sikap teladannya.*