Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dinilai Pro Asing, Kiai Hasyim Berharap MK Diberi Hidayah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Maret 2012 17:23
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Kamis (29/03/2012), siang Ketua Umum PP Muhammadiyah bersama tokoh-tokoh Islam dan kalangan LSM mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) guna mengajukan permohonan Judicial Review UU Nomor 22 tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kami memiliki pandangan yang sama bahwa UU Migas membuka liberaliasi asing masuk dengan leluasa,” ujar Din Syamsuddin dalam pertemuannya dengan para hakim MK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2012).

Din menilai, UU Migas ini telah membuka liberalisasi kepada asing dan meruntuhkan kedaulatan Negara.

“Kami mencatat bahwa dunia permigasan Indonesia sampai 80 persen dikuasai Asing,” terang Din Syamsuddin.

Selain Din Syamsuddin ikut dalam aksi ini adalah mantan Ketua PBNU KH Hasyim Muzadi, Mantan Menakertrans Fahmi Idris, politisi Ali Mochtar Ngabalin, Addie Massardi dan Dr Qutubi yang mewakili 30 pemohon lainnya. Ikut menggugat UU Migas sebanyak 12 ormas Islam.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mereka berharap MK dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan kepentingan rakyat dan UUD 1945.

“Kami datang mengadu karena kami tahu MK sebagai benteng terakhir dalam tegakkan konstitusi dan mencegah dampak sistemik dalam UU ini,” tutur Din Syamsuddin.

Mereka diterima Ketua MK Mahfud MD, mereka juga diterima oleh para hakim MK yaitu Harjono, Achmad Sodiki, Maria Farida, M Alim, Ahmad Fadhil dan Anwar Usman.

Usai mengajukan pendaftaran uji materi, acara ditutup doa oleh KH. Hasyim Muzadi. Dalam doanya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam berharap MK diberi hidayah dalam menguji materi pasal 28 ayat 2 No 22/2001 tersebut.

“Mari kita berdoa, semoga MK diberi hidayah dalam memutuskan uji materi tersebut,” kata Hasyim Muzadi di akhir pengajuan pendaftaran uji materi, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/3/2012).

Liberalisasi migas

Din Syamsuddin menjelaskan, pihaknya mendaftarkan gugatan UU Migas Pasal 1 Angka 19 dan 23, Pasal 3 Huruf b, Pasal 4 Ayat 3, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 Ayat 2, Pasal 13, dan Pasal 44 karena dinilai aturan itu menjadi faktor penyebab dan pendorong liberalisasi pengelolaan migas.

Menurutnya, hal ini membuat negara menjadi runtuh dari segi ekonomi dan membuat dampak buruk berupa kerugian negara sebesar ratusan triliun serta tidak memiliki kedaulatan ekonomi.

Ia juga menyarankan agar harga BBM tidak diserahkan mekanisme pasar.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Media IslamMuhammadiyahold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya AS dan Eropa Takut-takuti Teluk dengan Al Ikhwan
Tulisan selanjutnya KTT Liga Arab Bahas Palestina, Suriah dan Iran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?