Hidayatullah.com –Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat mengenai Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU-KKG) hari Senin (19/06/2012) tadi.
Hadir pada rapat kali ini perwakilan Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Fatayat NU, Women Research Intitute (WRI), Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Badan PP dan PA Pemerintah Aceh, Ummahatul Muslimin (UMI), Young Islamic Leaders.
Dalam acara rapat dengar pendapat kali ini, Ahmad Rubai (PAN), Jazuli Juwaini (PKS) dan pemimpin sidang Komisi VIII, Khaerunnisa (Golkar). Acara berlangsung di gedung Nusantara 1, Ruang Komisi VIII DPR RI pada pukul 10.00 WIB.
Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) melalui juru bicaranya Dewi Motik Pramono menjelaskan bahwa gagasan kesetaraan dan keadilan gender ini sudah ada di Indonesia sejak dideklarasikan Budi Utomo di era perjuangan kemerdekaan Indonesia.
“Zaman kemerdekaan itu laki-laki dan perempuan duduk setara memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Jadi tidak ada alasan untuk menolak RUU KKG,” jelasnya.
Sementara itu Dr. Arofah Windiani, SH, MHum dari MIUMI membantah semua gagasa RUU KKG ini. Menurut anggota PP Aisyiyah ini, kepentingan relativisme, liberalisme dan celah westernisasi sebagai kepentingan yang bermain dibalik gagasan RUU ini, yang sangat bertentangan dengan nilai Pancasila.
“Tidak menjamin adanya RUU-KKG ini martabat wanita akan lebih baik, “ jelas wanita yang juga anggota Muhammadiyah ini.
Menurut wanita yang juga Wakil Dekan 1 Univesitas Muhammadiyah Jakarta ini, kehadiran RUU KKG ini sendiri dinilai bersifat campur-aduk dan tumpang tindih. Mengingat peraturan dan undang-undang yang menjaga hak-hak perempuan di Indonesia sudah dan banyak.
Hingga berita ini diturunkan, rapat dengar pendapat masih berlangsung dengan cukup alot.*