Hidayatullah.com–Maraknya kasus-kasus degradasi moral seperti pergaulan bebas, narkoba, korupsi, serta konflik sosial nampaknya akan masih menjadi ancaman utama dan terbesar bagi keluarga muslim Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Dra. Zubaedah Muchtar dari BP4 Pusat yang hadir sebagai narasumber dalam dialog bersama Ormas dan Komunitas Muslimah bertema, “Keluarga Kokoh Memperkuat Karakter Bangsa” yang diadakan di Wisma Mulia, Jakarta Selatan, belum lama ini.
“Ya Demoralisasi, Kurangnya pengamalan agama di dalam keluarga”, ungkap ibu yang sudah 40 tahun lebih mengabdi pada BP4 Pusat ini.
Sementara itu, Sri Rahayu Tifatul Sembiring B.Sc dalam dialog yang diadakan oleh Majelis Ta’lim Telkomsel dan PP Wanita Islam itu, menyampaikan data-data perceraian yang cukup mengagetkan.
Ia mengungkapkan, Badan Urusan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) mencatat bahwa Tren perceraian saat ini telah meningkat menjadi 10% per tahun atau bahkan sampai 11% atau 12% dan rata-rata menimpa rumah tangga muda yang masih berusia 5 tahun.
“Penyebab perceraian, beberapa diantaranya 40% karena komunikasi yang buruk dan 27% karena suami meninggalkan istrinya. 70% yang mengajukan gugatan cerai adalah istri dng alasan ekonomi/suami tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonomi. 300.000 ribu lebih perceraian terjadi pada tahun 2011,” terang ibu tujuh anak ini.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Ditjen Badilag MA), pernah mengutip, dalam kurun 2010 ada 285.184 perkara yang berakhir dengan perceraian ke Pengadilan Agama se-Indonesia. Angka tersebut merupakan angka tertinggi sejak 5 tahun terakhir.
Pada tahun 2010, terjadi 285.184 perceraian di seluruh Indonesia. Penyebab pisahnya pasangan jika diurutkan tiga besar paling banyak akibat faktor ketidakharmonisan sebanyak 91.841 perkara, tidak ada tanggungjawab 78.407 perkara, dan masalah ekonomi 67.891 perkara.
Uniknya, ada fakta lain terkait hal-hal yang menjadi pemicu perceraian, kekerasan fisik ternyata bukan menjadi pemicu utama sebuah perceraian, yaitu hanya 2.191 kasus. Pasangan lebih banyak bercerai karena dipicu api cemburu dibandingkan karena kekerasan, yaitu sebanyak 10.029 kasus dengan Jawa Timur menempati posisi pertama yaitu sebanyak 4.060 kasus.
Padahal, menurut Dra. Zubaedah, Keluarga adalah lembaga untuk fastabiqul khairat (berlomba-lomba dalam kebaikan), istri dan suami tidak boleh menghitung-hitung. Banyaknya perceraian karena wanita terlalu banyak menghitung ruginya.
Kembali Pada Agama
Ketiga pembicara yang hadir dalam dialog tersebut juga sepakat bahwa solusi dari semua permasalahan ketidakharmonisan dalam rumah tangga adalah kembali pada agama.
“Ya harus kembali pada pangkalnya, kita harus kembali pada agama. Tidak ada keluarga yang stabil tanpa dasar agama. Agama itu menjadi pondasi way of life dalam berkeluarga. Jadi harus seperti itu kalau kita memahami keluarga itu adalah nikmat dan karunia yang diberikan oleh Allah. Kalau dalam berkeluarga tidak diniatkan karena ibadah maka akan bubar, karena orang melakukannya karena ada kepentingan”, jelas Drs. Zubaedah saat diwawancarai hidayatullah.com usai acara.
Menurut Siti Fathiyah Khotib Lc., Ketua Bidang Dakwah PP Wanita Islam, yang juga hadir sebagai narasumber, bagaimanapun, keluarga menjadi factor utama menyangkut moralitas remaja atau ABG.
“ABG yang mengalami degradasi moral, akhlaknya harus dikembalikan pada rumah, back to home,” ujar Siti Fathiyah Khotib.
Paham Kesetaraan Gender
Lebih lanjut, Sri Rahayu Tifatul Sembiring mengatakan, tak hanya masalah demoralisasi ABG saja yang perlu menjadi perhatian bersama. Degradasi keharmonisan dalam keluarga, masalah gaya hidup dan ghazwul fikr seperti adanya paham kesetaraan gender yang mengajarkan bahwa antara suami dan istri posisinya sama dalam rumah tangga juga menjadi salah satu ancaman utama keluarga Muslim Indonesia.
“Padahal secara syar’i sudah diatur, bagaimana posisi antara suami dan istri dalam rumah tangga. Hal ini berbeda apabila kita berbicara dalam ranah harkat kemanusiaan, secara harkat kemanusiaan kita memang sama tetapi tidak dalam masalah rumah tangga, bagaimana pun kapal perlu ada kaptennya,” ungkap wanita yang kini aktif di Yayasan Keluarga Cerdas ini kepada hidayatullah.com.
Aleg (anggota legislatif) komisi D, DPRD kota Depok dari fraksi PKS ini juga mengungkapkan bahaya mengenai paham kesetaraan gender yang bisa merusak tatanan dalam rumah tangga.
“Kesetaraan Gender telah membuat pemahaman yang keliru, missleading, ia merusak tatanan dalam rumah tangga, ini perlu diwaspadai,” ungkapnya lagi.
Apalagi, pada saat ini, masih menurut Sri Rahayu, sudah ada wacana untuk meng-uji materikan Pasal 34 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa suami adalah kepala rumah tangga.
Menurut Siti Fathiyah Khotib, salah satu kiat membangun keluarga ideal harus dimulai dari motivasi yang benar, komitmen keislaman, komunikasi yang efektif, keterpaduan dan komitmen dalam rumah tangga, paham akan tugasnya antara suami dan istri (seimbang antara hak dan kewajiban), serta bersyukur dan bersabar dengan apa yang ada.
“Kalau kita mellihat pasangan penuh dng kelebihan maka Allah berarti telah menyembunyikan kekurangannya, kalau kita melihat pasangan penuh dng kekurangan maka insya Allah, Allah akan menurunkan kelebihannya,” terangnya.
Selain itu, masing-masing pasangan suami dan istri juga penting untuk selalu menguatkan hubungannya dengan Allah agar ada sandaran saat konflik melanda rumah tangga.
Adanya kursus pra-nikah juga bisa menjadi salah satu solusi sehingga masing-masing antara calon suami dan calon istri bisa memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
“Alhamdulillah, saat ini kota Depok Sudah ada anggaran untuk permasalahan keluarga, yaitu dengan mengadakan kursus pra nikah”, tandasnya.
Ia juga berharap, upaya-upaya yang masih terus ia lakukan bersama komisi D, DPRD kota Depok dan Yayasan Keluarga Cerdas, dapat mengganti pemberdayaan keluarga yang selama ini berperspektif gender.*/Sarah Khalifatunnisa