Hidayatullah.com–Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ir Osmena Gunawan mengatakan proses sertifikasi halal suatu produk menjadi lebih mudah setelah diluncurkan sistem Pelayanan Sertifikasi Halal Online yang diberi nama CEROL-SS 2300 (Certification Online-Service System 2300).
“Setelah diluncurkan sistem CEROL-SS 2300 ini proses sertifikasi berlangsung lebih cepat dan hemat biaya,” kata Osmena saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional LPPOM MUI, Rabu (26/09/2012) pagi di kantor LPPOM, Jakarta.
Dengan sistem ini, kata Osmena, setiap perusahaan, baik dari Jakarta maupun dari luar Jakarta tidak lagi harus mendaftar dan menyerahkan data produknya ke kantor LPPOM.
“Pendaftaran bisa dilakukan di mana saja, melalui online,” jelas Osmena.
Setelah data masuk, audit produk juga tidak lagi dilakukan oleh auditor dari Jakarta, tetapi bisa dilakukan oleh auditor LPPOM di daerah-daerah.
CEROL-SS 2300 diluncurkan LPPOM Mei 2012 silam. Aplikasi CEROL dapat dibuka melalui website www.halalmui.org.
Direktur LPPOM MUI, Ir Lukmanul Hakim, MSi mengatakan sistem ini sebagai upaya untuk mengikuti perkembangan zaman.
“Dalam kondisi kekinian teknologi sudah semakin maju. Dengan memanfaatkan teknologi setiap perusahaan di mana pun berada bisa mendaftar melalui aplikasi online,” kata Lukmanul Hakim saat memberi sambutan dalam peluncuran CEROL-SS 2300 di Hotel Aryaduta, Jakarta, Mei silam.
Sistem CEROL-SS 2300, kata Lukmanul Hakim, memiliki keunggulan seperti proses menjadi lebih cepat dan penggunaan kertas akan semakin ditekan. Dalam CEROL-SS 2300 setiap tahapan proses audit difasilitasi dan dirancang secara sekuensial, sehingga perusahaan tidak dapat diproses ke tahap selanjutnya jika tahap sebelumnya dipenuhi.
Perusahaan, jelas Lukmanul Hakim, diberi akses untuk mengetahui sampai pada tahap mana proses sertifikasi halal perusahaan yang bersangkutan. Dengan rancangan sistem seperti ini perusahaan lebih cepat dapat merasakan proses transparansi pengelolaan sertifikasi halal.
Selain itu, setiap produk yang telah mendapat sertifikasi halal akan disimpan dalam database produk halal. Siapapun termasuk konsumen dapat mengakses untuk mencari produk yang telah bersertifikat halal MUI.*