Hidayatullah.com–Minimnya anggaran pendidikan untuk institusi pendidikan berbasis agama seperti madrasah dinilai bisa dipecahkan dengan memaksimalkan keberadaan Dana Abadi Umat (DAU). Hal ini disampaikan oleh H. Said Fuad Zakaria dari fraksi Golkar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI, hari Selasa (25/09/2012).
Menurut Zakaria pembekuan terhadap sengketa DAU di Kementerian Agama harus segera dipecahkan. Pembekuan tersebut telah membuat keberadaan DAU menjadi mubazir dan tidak efektif. Padahal keberadaan DAU itu sangat vital bagi subsidi kebutuhan umat Islam yang salah satunya masalah pendidikan di madrasah.
“Mungkin Menteri Agama ketakutan (memperjuangkan dana DAU) karena ini terkait masalah dengan Menteri Agama sebelumnya,” jelas Said Fuad Zakaria.
Gagasan memaksimalkan DAU ini sendiri keluar dari usulan KH. Muhammad Thalhah Hasan. Menurut Thalhah Hasan saat ia menjabat menteri agama, DAU sudah memiliki kas sebesar Rp. 700 Miliar. Pemasukan bulanan DAU saat itu sendiri rata-rata Rp. 7 Milliar.
Saat ini DAU sendiri sudah memiliki kas sebesar Rp. 31 trilyun. Angka ini dibenarkan oleh Prof.Dr. H Nur Syam Msi dan Mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni dalam RDPU Komisi VIII tersebut.
“DAU itu menurut pemahaman saya adalah dana umat, DAU bukan milik pemerintah, ia hanya dititipkan untuk dikelola pemerintah,” jelas Thalhah Hasan . Ia bahkan dengan tegas menuduh pemerintah telah berbuat dzalim kepada umat dalam RDPU tersebut.
Karena itu Said Fuad Zakaria menilai harusnya permasalahan anggaran pendidikan Islam terkait pengembangan madrasah bahkan pesantren bisa lebih maksimal menggunakan dana DAU.
Fuad Zakaria sendiri mengusulkan kepada Komisi VIII untuk melakukan pengkajian serius terhadap permasalahan pengembangan madrasah dan DAU yang masih dibekukan oleh Kementerian Agama ini.*