Hidayatullah.com–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai oknum tim Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88) Mabes Polri telah melakukan pelanggaran HAM serius kepada para tersangka kasus terorisme yang rekaman videonya telah diunggah di situs Youtube.
“Kita tidak bela teroris,” kata Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, meluruskan anggapan soal kesimpulan lembaganya yang menilai Densus 88 telah melanggar HAM terhadap warga negara yang belum ditetapkan bersalah oleh pengadilan.
Hal itu katakannya kepada para wartwan di Kantor Komnas HAM, Senin (18/03/2013), di Jakarta.
Menurut Laila, pelanggaran yang dilakukan oknum tim Densus 88 adalah melakukan penyiksaan yang mengakibatkan kematian kepada warga negara yang tidak berdaya, tidak bersenjata, dan sudah menyerah.
Komnas HAM menilai Densus telah melanggar beberapa undang-undang di antaranya, Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, ….. adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
Belum lama ini, pihak Komnas HAM telah melawat ke Palu dan Poso – Sulawesi Tengah, tempat kejadian video tersebut, untuk melakukan penyelidikan dan menemui pelaku.
Dalam temuannya, Komnas HAM memastikan video penyiksaan oknum terorisme yang diduga dilakukan tim Densus 88 terhadap sekelompok orang terduga pelaku teror yang diunggah di situs Youtube bukanlah rekayasa alias asli.[Baca juga: Investigasi Komnas HAM: Video Itu Asli!]
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Video itu valid,” kata Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Penanganan Tindak Pidana Terorisme Komnas HAM, Siane Indriani, pada jumpa pers di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (18/03/2013).*