Hidayatullah.com–Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mendesak DPR untuk mengeluarkan atau menghilangkan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan dari Program Legislasi Nasional 2013.
“Munculnya RUU tersebut terlihat berusaha melindungi industri dengan tidak mempedulikan dampak kesehatan dan ekonomi masyarakat, dan ingin memandulkan peraturan yang sudah ada,” kata Ketua Umum Komnas PT, dr Prijo Sidipratomo dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (18/3/2013).
Komnas PT menilai, masuknya RUU Pertembakauan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013 terkesan mendadak dan menimbulkan banyak interupsi selama pembahasan di DPR sehingga diberi tanda bintang.
Prijo mengatakan, apabila RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang berpotensi menghilangkan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
“Kami khawatir aspek perlindungan terhadap masyarakat akan hilang karena RUU tersebut berupaya menghilangkan fakta bahwa tembakau merupakan zat adiktif,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC), dr Kartono Muhammad mengatakan, pembahasan di RUU Pertembakauan yang diusulkan Koalisi Nasional Penyelamat Kretek (KNPT) tersebut sangat aneh.
“Sebelumnya, tiga usulan RUU yang diajukan kaukus kesehatan DPR, Komnas PT dan Ikatan Dokter Indonesia ditunda oleh DPR. Padahal, ketiga usulan itu sudah dilengkapi rancangan dan naskah akademik,” tutur Kartono.
Sementara itu RUU yang diusulkan KNPT hanya berupa usulan tanpa ada rancangan maupun naskah akademik. Tanpa mempertimbangkan aspek historis mengenai tiga usulan RUU yang diajukan sebelumnya, Badan Legislasi DPR justru membahas usulan KNPT.
“Proses yang sangat cepat itu sangat aneh dan mencurigakan. Kami menilai RUU tersebut tidak sah dan anak haram karena tidak melalui proses yang seharusnya. Jadi pantas untuk di-drop,” katanya, dalam Buletin Info.
Komnas PT menilai usulan RUU Pertembakauan oleh KNPT yang ditunggangi industri rokok itu merupakan perlawanan terhadap upaya pengendalian tembakau untuk melindungi kesehatan.
Apalagi akhir tahun lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.*