Hidayatullah.com–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada partai politik agar tidak sembarangan dalam menetapkan daftar calon legislatif (Caleg). Dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Kamis (4/4/2013), KPAI berharap caleg yang diusung partai politik memiliki rekam jejak yang baik terhadap perlindungan anak.
“KPAI menilai, lembaga DPR adalah lembaga Negara yang terhormat dan memiliki tugas terhormat untuk memberikan layanan publik. Anggota legislatif adalah pejabat publik yang mengemban amanah untuk menjalankan kebijakan publik. Untuk itu, bagi siapa pun yang hendak mencalonkan diri sebagai pejabat publik harus sukses pada urusan domestiknya, seperti urusan anak dan keluarga. Sehingga, tidak memiliki beban domestik yang menganggu tugas-tugas publiknya. Di sinilah pentingnya seleksi Caleg ramah anak,” demikian salah satu poin rilis KPAI yang ditandatangai oleh Dr. Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua Divisi Sosialisasi KPAI.
Menurut KPAI, salah satu indikator caleg ramah anak adalah memiliki visi dan komitmen dalam membangun tatanan masyarakat dan negara yang ramah anak. Selain itu memiliki keluarga yang harmonis dengan anak-anak yang tumbuh dan berkembang secara baik, mampu mengasuh dan mendidik anak-anaknya secara baik, baik dalam bidang kesehatan, pendidikan, agama, maupun sosial.
KPAI juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan akses kepada masyarakat terhadap caleg dan latarbelakangnya sehingga dapat diawasi oleh masyarakat.*