Hidayatullah.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Dia akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al-Quran dan laboratorium Teknologi Informasi di Kementerian Agama.
Nasaruddin yang sudah hadir di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2013), tak berkomentar. Nasruddin yang mengenakan baju muslim lengkap dengan kopiah hitam, hanya melempar senyum saat dimintai komentar oleh wartawan.
Nasaruddin yang saat proyek berlangsung masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam ini, akan diperiksa untuk tersangka yang juga merupakan pejabat Kemenag, Ahmad Jauhari.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJ (Ahmad Jauhari),” ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha dikutip Antara.
Pada kasus ini, Ahmad Jauhari selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ahmad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran yang berkaitan dengan pengadaan penggandaan al-Quran di Kemenag, dimana Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetya sudah lebih dulu menerima hukuman penjara masing-masing 12 dan 8 tahun.
Selain itu, dalam vonis bapak-anak itu, hakim Pengadilan Tipikor menyebut sejumlah pihak menerima jatah dari proyek tersebut. Salah satunya adalah politisi Partai Golkar Priyo Budi Santoso. Namun Wakil Ketua DPR itu sudah berkali-kali membantah terlibat kasus itu.*