Hidayatullah.com–Kasus pendirian gereja GPIB di Pondok Jagung Timur Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten yang disinyalir cacat perizinan telah dibahas Komisi II DPRD Tangerang Selatan.
Ruhamaben, Wakil Ketua DPRD Tangerang Selatan kepada hidayatullah.com mengatakan masalah cacat perizinan ini akan segera ditindaklanjuti.
“Seharusnya izin mengenai tempat ibadah harus transparasi, jangan sampai ada yang dirugikan,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Ruhamaben meminta proyek pembangunan gereja tersebut harus dihentikan jika belum ada keputusan yang sah.
“Sebaiknya aktifitas pembangunan GPIB dihentikan sampai ada kepastian hukum yang sah, walaupun IMB sudah terbit. Jangan sampai ada masalah yang berujung pada kontraproduktif,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Pondok Jagung Timur Serpong menolak pendirian gereja GPIB karena dinilai cacat perizinan.
“Yakni ; adanya penyalahgunaan tandatangan dan fotokopi KTP Warga yang bukan peruntukkannya (list tandatangan blank / kosong tidak ada judulnya) dan adanya perbedaan antara tandatangan dan fotokopi KTP warga,” tulis rilis Forum Umat Muslim Ponjati. *