Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tidak Ada Rajam dalam Raqan Hukum Acara Jinayah Aceh

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 24 November 2013 15:44 3:44 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 24 November 2013 15:44
Bagikan
Saat ini pelaku zina dihukum menggunakan Qanun Khalwat berupa hukuman cambuk.
Bagikan

Hidayatullah.com–Proses pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Acara Jinayah yang sedang dilakukan tim Pansus VI DPRA, menurut Kadis Syariat Islam Aceh, Prof Dr Syahrizal Abbas, MA, tidak membahas soal pasal rajam karena dalam Qanun Hukum Jinayah memang tidak dimasukkan tentang hukum rajam.

Syahrizal Abbas menegaskan hal itu dalam konferensi pers tentang penyelenggaraan seminar evaluasi Pelaksanaan Dinul Islam di ruang rapat Kadis Syariat Islam Aceh, Sabtu (23/11/2013). “Karena bicara tentang hukuman rajam itu masuk dalam hukum jinayah, bukan dalam hukum acaranya yang akan membahas bagaimana menyidik, menahan, dan memprosesnya di pengadilan,” ujarnya.

Syahrizal kembali menegaskan, tidak ada usulan rajam di dalam raqan jinayah, karena pada dasarnya eksekutif yang mengusulkan pada masa Pj Gubernur Aceh Tarmizi Karim tidak memasukkannya. Selain itu juga, katanya, dalam usulan revisi pertama hukum rajam juga tidak dimasukkan.

Menurutnya, hukum rajam itu muncul dari rapat-rapat di DPR Aceh berdasarkan pendapat-pendapat umum maupun masukan dari masyarakat. Selain itu juga, pada masa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, ia tidak mengusulkan hukum rajam. Namun di DPR Aceh berdasarkan pandangan dan pendapat masyarakat yang berkembang, maka memasukkan hukum rajam, dan itu tidak ada kesepakatan.

“Alasan Pak Irwandi waktu itu, kami tidak mengusulkan, bukan tidak setuju, tapi belum saatnya masyarakat kita menegakkan hukum itu (hukum rajam-red). Ini pandangan eksekutif waktu itu,” jelas Syahrizal.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menambahkan, namun saat itu DPR Aceh menyatakan sudah saatnya hukum rajam itu ada dalam raqan jinayah. Alasannya, banyak orang yang melakukan zina agar tidak diproses dengan qanun khalwat saja. Pada akhirnya tetap tidak ditemukan titik kesepakatan, sehingga DPR Aceh mensahkan sendiri tentang rajam itu.

“Selanjutnya masa Pak Tarmizi direvisi kembali. Karena pihak eksekutif tidak memiliki hukum rajam, maka tidak diusulkan. Jadi akhirnya, dalam raqan hukum jinayah memang tidak ada rajam,” kata Syahrizal, dalam laman Serambi Indonesia.

Dinas Syariat Islam Aceh akan melaksanakan seminar evaluasi Pelaksanaan Dinul Islam dalam menyambut Tahun Baru Islam 1435 H di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Senin (25/11/2013). Kegiatan itu dilaksanakan untuk mengetahui dan memahami problema yang dihadapi, dan kendala-kendala serta persiapan ke depan yang akan dilakukan.

Melalui seminar ini diharapkan dapat menjadi landasan atau referensi untuk merumuskan apa yang akan dilakukan ke depannya dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Kegiatan ini akan berlangsung dalam bentuk diskusi panel yang diikuti jurnalis, unsur ulama, akademisi, legislatif, dan LSM.*

 

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:syariat Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bela Mursy, Erdogan Balas Tindakan Mesir Turunkan Hubungan Diplomatik
Tulisan selanjutnya Marak Pemurtadan Berkedok Pernikahan, Inilah Pesan untuk Para Orangtua

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Berita
20 Juli 2026 17:00
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?