Hidayatullah.com–Proses pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Acara Jinayah yang sedang dilakukan tim Pansus VI DPRA, menurut Kadis Syariat Islam Aceh, Prof Dr Syahrizal Abbas, MA, tidak membahas soal pasal rajam karena dalam Qanun Hukum Jinayah memang tidak dimasukkan tentang hukum rajam.
Syahrizal Abbas menegaskan hal itu dalam konferensi pers tentang penyelenggaraan seminar evaluasi Pelaksanaan Dinul Islam di ruang rapat Kadis Syariat Islam Aceh, Sabtu (23/11/2013). “Karena bicara tentang hukuman rajam itu masuk dalam hukum jinayah, bukan dalam hukum acaranya yang akan membahas bagaimana menyidik, menahan, dan memprosesnya di pengadilan,” ujarnya.
Syahrizal kembali menegaskan, tidak ada usulan rajam di dalam raqan jinayah, karena pada dasarnya eksekutif yang mengusulkan pada masa Pj Gubernur Aceh Tarmizi Karim tidak memasukkannya. Selain itu juga, katanya, dalam usulan revisi pertama hukum rajam juga tidak dimasukkan.
Menurutnya, hukum rajam itu muncul dari rapat-rapat di DPR Aceh berdasarkan pendapat-pendapat umum maupun masukan dari masyarakat. Selain itu juga, pada masa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, ia tidak mengusulkan hukum rajam. Namun di DPR Aceh berdasarkan pandangan dan pendapat masyarakat yang berkembang, maka memasukkan hukum rajam, dan itu tidak ada kesepakatan.
“Alasan Pak Irwandi waktu itu, kami tidak mengusulkan, bukan tidak setuju, tapi belum saatnya masyarakat kita menegakkan hukum itu (hukum rajam-red). Ini pandangan eksekutif waktu itu,” jelas Syahrizal.
Ia menambahkan, namun saat itu DPR Aceh menyatakan sudah saatnya hukum rajam itu ada dalam raqan jinayah. Alasannya, banyak orang yang melakukan zina agar tidak diproses dengan qanun khalwat saja. Pada akhirnya tetap tidak ditemukan titik kesepakatan, sehingga DPR Aceh mensahkan sendiri tentang rajam itu.
“Selanjutnya masa Pak Tarmizi direvisi kembali. Karena pihak eksekutif tidak memiliki hukum rajam, maka tidak diusulkan. Jadi akhirnya, dalam raqan hukum jinayah memang tidak ada rajam,” kata Syahrizal, dalam laman Serambi Indonesia.
Dinas Syariat Islam Aceh akan melaksanakan seminar evaluasi Pelaksanaan Dinul Islam dalam menyambut Tahun Baru Islam 1435 H di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Senin (25/11/2013). Kegiatan itu dilaksanakan untuk mengetahui dan memahami problema yang dihadapi, dan kendala-kendala serta persiapan ke depan yang akan dilakukan.
Melalui seminar ini diharapkan dapat menjadi landasan atau referensi untuk merumuskan apa yang akan dilakukan ke depannya dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Kegiatan ini akan berlangsung dalam bentuk diskusi panel yang diikuti jurnalis, unsur ulama, akademisi, legislatif, dan LSM.*