Hidayatullah.com–Sidang lanjutan gugatan fatwa sesatnya Syiah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (04/06/2013) pagi.
Menurut kuasa hukum MUI Jawa Timur, Mohammad Ma’ruf Syah, SH, MH sidang ini tidak bisa dilanjutkan, karena gugatan atau dakwaan dialamatkan kepada orang yang salah.
“Dalam bahasa hukum diistilahkan dengan error in persona,” jelas Ma’ruf kepada hidayatullah.com, Selasa (04/06/2013) siang.
Atas pertimbangan ini, Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak .Seharusnya, kata Ma’ruf, penggugat melakukan gugatan ke Gubernur Jawa Timur karena telah mengeluarkan Pergub tentang Syiah, bukan MUI yang digugat. Penggugatnya pun paling tidak berdomisili di Jawa Timur.
“Kalau ini kan tidak. Penggugatnya (Teguh) orang Bandung, lalu melakukan gugatan ke Jawa Timur. Di mana letak kerugian penggugat, kan bukan orang Sampang?” katanya.
Ma’ruf melanjutkan, jika pun Pergub Jawa Timur digugat, maka melakukan gugatannya bukan ke Pengadilan Negeri, melainkan ke Mahkamah Agung (MA).
“Jadi yang digugat itu materi Pergubnya (judicial review),” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam surat somasi yang dikirim ke Kantor MUI Jawa Timur, Teguh Sugiharto yang beralamat di Jl. Cikadut Kelurahan Karang Pamulang Kota Bandung, Jawa Barat menuntut lima hal. Di antaranya, mendesak memulangkan kembali seluruh pengungsi Sampang ke kampung halamannya kembali.
Kedua, penuntut meminta mencabut Fatwa MUI Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 Tentang Kesesatan Ajaran Syiah. Ketiga, penuntut juga meminta mencabut Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur. Terakhir juga meminta pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk menjamin pelaksanaan putusan, dalam surat gugatannya, pihak pemohon (penuntut) juga memohon Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per hari kepada tegugat pertama (Gubernur Jatim) tergugat dua (Ketua MUI Jatim, KH Abdussomad Buchory, red) dan teruggat tiga (dalam hal ini KH. Sahal Mahfudz, selaku Ketua Umum MUI Pusat).*