Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kuasa Hukum MUI Sebut Gugatan Syiah Salah Alamat

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 4 Juni 2013 13:24
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Sidang lanjutan gugatan fatwa sesatnya Syiah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (04/06/2013) pagi.

Menurut kuasa hukum MUI Jawa Timur, Mohammad Ma’ruf Syah, SH, MH sidang ini tidak bisa dilanjutkan, karena gugatan atau dakwaan dialamatkan kepada orang yang salah.  

“Dalam bahasa hukum diistilahkan dengan error in persona,” jelas Ma’ruf kepada hidayatullah.com, Selasa (04/06/2013) siang.

Atas pertimbangan ini, Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak .Seharusnya, kata Ma’ruf, penggugat melakukan gugatan ke Gubernur Jawa Timur karena telah mengeluarkan Pergub tentang Syiah, bukan MUI yang digugat. Penggugatnya pun paling tidak berdomisili di Jawa Timur.

“Kalau ini kan tidak. Penggugatnya (Teguh) orang Bandung, lalu melakukan gugatan ke Jawa Timur. Di mana letak kerugian penggugat, kan bukan orang Sampang?” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ma’ruf melanjutkan, jika pun Pergub Jawa Timur digugat, maka melakukan gugatannya bukan ke Pengadilan Negeri, melainkan ke Mahkamah Agung (MA).

“Jadi yang digugat itu materi Pergubnya (judicial review),” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam surat somasi yang dikirim ke Kantor MUI Jawa Timur, Teguh Sugiharto yang beralamat di Jl. Cikadut Kelurahan Karang  Pamulang Kota Bandung, Jawa Barat menuntut lima hal. Di antaranya,  mendesak memulangkan kembali seluruh pengungsi Sampang ke kampung halamannya kembali.

Kedua, penuntut meminta mencabut Fatwa MUI Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 Tentang Kesesatan Ajaran Syiah. Ketiga, penuntut juga meminta mencabut Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Kegiatan  Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur. Terakhir juga meminta  pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Untuk menjamin pelaksanaan putusan, dalam surat gugatannya, pihak pemohon (penuntut) juga memohon Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per hari kepada tegugat pertama (Gubernur Jatim) tergugat dua (Ketua MUI Jatim, KH Abdussomad Buchory, red) dan teruggat tiga (dalam hal ini KH. Sahal Mahfudz, selaku Ketua Umum MUI Pusat).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Strategi Terintegrasi untuk Bangun Hubungan Baik antar Agama
Tulisan selanjutnya Helikopter Kecelakaan, Ahmadinejad Selamat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?