Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag Lukmanul Hakim akui Agama Baha’i

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Juli 2014 21:29 9:29 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Juli 2014 21:29
Bagikan
Baha'u'llah Mirza Husain Ali (Pendiri agama Baha'i)
Bagikan

Hidayatullah.com— Belum genap dua bulan menjadi Menteri Agama  Lukman Hakim Saifuddin sudah mengaku agama Baha’i.
Pengakuan Baha’i oleh Lukmanul Hakim dengan alasan menunjukan komitmen dan perhatiannya terhadap kelompok marginal.
Menurut putra KH.  Saifuddin Zuhri ini, sebelumnya ia  sudah mengundang mereka untuk  berbincang dan mendengar berbagai persoalan yang mereka rasakan pada pertengahan Juli lalu.

Penegasan dalam akun twitter resminya, umat Baha’i berhak mendapatkan layanan kependudukan dan hukum dari Pemerintah.
“Saya berpendapat umat Baha’i sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dan lain-lain dari Pemerintah,” demikian tulis Menag dalam twitternya, Kamis (24/07/2014) sore dikuti laman Kemenag.

Kicauannya pun banyak direspon oleh masyarakat. Dalam rentetan twitt-nya, Menag bercerita bahwa awalnya Mendagri berkirim surat kepadanya untuk menanyakan apakah Baha’i memang benar merupakan salah satu agama yang dipeluk penduduk Indonesia? Menurut Menag, pertanyaan ini muncul terkait keperluan Kemendagri agar memiliki dasar dalam memberi pelayanan administrasi kependudukan.

“Selaku Menag, saya menjawab, Baha’i merupakan agama dari sekian banyak agama yang berkembang di lebih dari 20 negara,” terang Menag.

“Baha’i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama,” tambahnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menag menjelaskan bahwa pemeluk Baha’i  tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80 org), Bandung (50 org), Malang (30 org), dan daerah lainnya.

Lebih dari itu, Menag menyatakan bahwa Baha’i termasuk agama yang dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. Berdasarkan UU No 1/PNPS/1965, lanjut Menag, dinyatakan bahwa agama Baha’i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu yang mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Demikian temans, semoga maklum. Selamat bersiap berbuka bagi yang puasa, meski masih lama,” demikian Menag mengakhiri rentetan twitt-nya.*

 

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MenagMenteri Agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BMH Kembali Salurkan Bantuan Darurat Kemanusiaan Gaza
Tulisan selanjutnya Saudi Kembali Kucurkan Bantuan Rp 305,9 Miliar untuk Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Artikel
21 Juli 2026 07:00
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?