Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menkes: Tegaskan PP 61/2014 Bukan Cuma Soal Aborsi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Agustus 2014 15:27 3:27 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Agustus 2014 15:27
Bagikan
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi
Bagikan

Hidayatullah.com—Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi  akhirnya meluruskan terkait anggapan miring Peraturan Pemerintah (PP) No 61/2014 tentang kesehatan reproduksi telah disahkan oleh presiden SBY.

“Jangan cuma melihat aborsinya. Yang bagus dalam PP ini, kesehatan reproduksi dilihat secara komprehensif dari hulu sampai ke hilir,” kata Menkes Nafsiah Mboi dalam acara penganugerahan tenaga kesehatan teladan baru-baru ini, seperti ditulis Jumat (15/08/2014) dikutip detik.com

Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat meminta agar PP N0 61/2014 ini dibatalkan karena dinilai upaya melegalkan aborsi.

Namun menurutnya,  PP ini tidak semata-mata berbicara tentang persoalan di hilir yakni aborsi sebagai dampak kehamilan yang tidak diinginkan. Persoalan di hulunya juga dibahas, yakni upaya preventif dan promotif untuk menjaga kesehatan sistem reproduksi.

Melalui PP tersebut, Menkes berharap hak setiap orang untuk mendapatkan informasi dan edukasi yang komprehensif tentang organ-organ reproduksinya bisa terpenuhi. Dengan begitu, semua kalangan diharapkan bisa melindungi diri dan orang lain dari segala hal yang berdampak pada fungsi reproduksi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Yang sebenarnya kita inginkan adalah jangan terjadi aborsi,” tegas Menkes.

PP yang ditandatangani presiden pada 21 Juli 2014 ini mengatur bahwa aborsi hanya diperbolehkan pada usia kehamilan maksimal 40 hari. Korban perkosaan bisa mendapatkan layanan ini dengan menyertakan berbagai keterangan, termasuk dari dokter serta penyidik.

Aturan ini merupakan amanat UU kesehatan nomor 36/2009. Pasal 75 ayat (1) dalam UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi terkecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ilegalMenteri kesehatan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemukim Yahudi di Tel Aviv Demo Tuntut Israel Terima Gencatan Senjata dengan Hamas
Tulisan selanjutnya Kesaksian Serdadu Golani: Kami Memerangi Pasukan yang Tidak Terlihat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?