Hidayatullah.com—Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi akhirnya meluruskan terkait anggapan miring Peraturan Pemerintah (PP) No 61/2014 tentang kesehatan reproduksi telah disahkan oleh presiden SBY.
“Jangan cuma melihat aborsinya. Yang bagus dalam PP ini, kesehatan reproduksi dilihat secara komprehensif dari hulu sampai ke hilir,” kata Menkes Nafsiah Mboi dalam acara penganugerahan tenaga kesehatan teladan baru-baru ini, seperti ditulis Jumat (15/08/2014) dikutip detik.com
Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat meminta agar PP N0 61/2014 ini dibatalkan karena dinilai upaya melegalkan aborsi.
Namun menurutnya, PP ini tidak semata-mata berbicara tentang persoalan di hilir yakni aborsi sebagai dampak kehamilan yang tidak diinginkan. Persoalan di hulunya juga dibahas, yakni upaya preventif dan promotif untuk menjaga kesehatan sistem reproduksi.
Melalui PP tersebut, Menkes berharap hak setiap orang untuk mendapatkan informasi dan edukasi yang komprehensif tentang organ-organ reproduksinya bisa terpenuhi. Dengan begitu, semua kalangan diharapkan bisa melindungi diri dan orang lain dari segala hal yang berdampak pada fungsi reproduksi.
“Yang sebenarnya kita inginkan adalah jangan terjadi aborsi,” tegas Menkes.
PP yang ditandatangani presiden pada 21 Juli 2014 ini mengatur bahwa aborsi hanya diperbolehkan pada usia kehamilan maksimal 40 hari. Korban perkosaan bisa mendapatkan layanan ini dengan menyertakan berbagai keterangan, termasuk dari dokter serta penyidik.
Aturan ini merupakan amanat UU kesehatan nomor 36/2009. Pasal 75 ayat (1) dalam UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi terkecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.*