Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag Dihapus, SKB tentang Pendirian rumah Ibadah tak Berlaku

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 September 2014 09:40 9:40 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 September 2014 09:37
Bagikan
Persyaratan pendirian rumah ibadah dalam SKB harus ada izin sedikitnya 90 orang penduduk dikhawatirkan tak berlaku lagi jika Kemenag dihapus
Bagikan

Hidayatullah.com—Meski  penghapusan Kementerian Agama (Kemenag) di kabinet Jokowi-JK baru sebatas isu, namun  wacana ini harus diramaikan  di tengah masyarakat. Ini agar Jokowi tahu umat sedang menolak.

“Ummat Islam harus melawan. Caranya buat ramai wacana ini. Alasannya; pertama, kalau memang cuma ‘isu’  supaya  Jokowi-JK tahu, bahwa di luar soal ini ramai dibincangkan. Kedua, kalau memang ternyata benar, supaya Jokowi-JK tahu adanya penolakan sangat keras dari umat Islam. Dengan begitu, diharapkan mereka akan membatalkan rencana yang sama sekali tidak bijak tersebut,” demikian disampaika Edy Mulyadi, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps  Muballigh Jakarta (KMJ) dalam rilisnya.

Seperti diketahui, isu penghapusan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menjadi Kementerian Haji, Zakat dan Wakaf oleh Jokowi telah beredar ke publik menyusul beredarnya kabinet Jokowi yang dimuat di berbagai media massa.

Tak urung, kabar penghapusan Kemenag ini menulai kontroversi, penolakan datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU). Meski Jokowi membantahnya hari pada Rabu. [Soal Kementerian Zakat, Jokowi: “Kata Siapa Berubah?”]

Menurut Edy,  jika benar, Jokowi- JK merombak Kemenag seperti isu yang berkembamg, berarti ada upaya pendangkalan substansi Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Bahkan tidak berlebihan kalau dikatakan ini adalah langkah-langkah yang bertujuan menghancurkan Islam dan umatnya.”

Menurutnya, sejak Indonesia merdeka, eksistensi Kementerian Agama tidak sekadar mengurus soal-soal wakaf, haji, dan zakat. Ia adalah lembaga yang menangani nyaris seluruh kepentingan umat Islam. Di dalamnya termasuk perkara pendidikan, sosial, rumah ibadah, bahkan juga kidah.

Dihapuskannya Kementerian Agama akan terjadi kebingungan dan keresahan umat.

“Dampak yang tidak kalah seriusnya adalah, kelompok agama lain akan dengan bebas mendirikan tempat ibadah di mana pun mereka mau. Dengan dihapuskannya Kemenag, dengan sendirinya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pendirian rumah ibadah menjadi gugur,” kata Edy.

Menurut Edy, bukan rahasia lagi, beberapa pendukung Jokowi saat kampanye  sudah lama bernafsu mencabut SKB ini.

“Begitu Jokowi-JK terpilih, yang pertama mereka lakukan adalah menagih presiden terpilih untuk memenuhi janjinya mencabut SKB 3 menteri.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gerejaJoko widodoJokowiKemenagmasjidPBNUSKB
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jokowi Harus Uji “Revolusi Mental” Para Menterinya
Tulisan selanjutnya KPI Sudah Panggil ANTV untuk Mengambil Sikap Soal Tayangan “Jodha Akbar”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?