Hidayatullah.com– Imbauan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda untuk mengumumkan beberapa nama calon kepala daerah yang diduga akan dijadikan tersangka dinilai sangatlah tidak tepat.
Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis mengatakan, imbauan Wiranto itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Hal itu, terangnya, berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 3, yang secara jelas disebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Baca: Di Gedung KPK, Novel Gelorakan Semangat Memberantas Korupsi
“Kalau kita baca pasal di atas, maka sangat tidak pantas sekali kalau Menkopolhukam memberikan imbauan kepada KPK terkait tugas dan wewenangnya,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, Selasa (13/03/2018).
Justru, menurut Ali, KPK selaku lembaga penegak hukum sudah sepatutnya melakukan hal yang terbaik untuk rakyat Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah memilih calon kepala daerah yang bersih dari korupsi di Pilkada mendatang.
“Terlebih tugas pokok KPK yang diamanatkan oleh undang-undang adalah untuk memberantas tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Baca: Jubir Gus Dur Desak KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Ahok
Menurut Ali, KPK dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, artinya KPK bekerja berdasarkan proses hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh karena itu, kami dari ACTA mendukung penuh KPK untuk mengumumkan serta membongkar kasus calon kepala daerah yang akan dijadikan tersangka.
Sebab tidak ada satupun pasal di dalam undang-undang yang mengatakan kalau calon kepala daerah tidak akan diproses secara hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Baca: Amnesty Kasih Jokowi Rapor Merah: Karena Wiranto dan Perppu Ormas
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto meminta KPK menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi.
“Ditunda dahululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi dan sebagai tersangka,” kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/03/2018) lansir Antara.
Menurut mantan Panglima TNI ini, permintaan penundaan itu dimaksudkan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.
“Risiko dengan dia dipanggil sebagai saksi atau tersangka itu akan bolak-balik KPK, berpengaruh pada perolehan suara. Itu pasti akan berpengaruh terhadap pencalonannya,” menurut Wiranto.
Menurut Wiranto, penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka oleh Lembaga Antirasuah itu, juga dapat berimbas ke ranah politik.*
Baca: Mantan Wakil Ketua KPK: Bagi-bagi Sembako Saat Pilkada Sama dengan Korupsi