Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Negara Hanya Akui Pernikahan Berdasar Hukum Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Oktober 2014 11:10 11:10 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Oktober 2014 11:10
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, negara hanya mengakui pernikahan yang dilakukan menurut hukum agama sebagai dasar bagi pembentukan keluarga. Pemerintah berupaya memperkuat eksistensi lembaga perkawinan sebagai hal yang suci dan terhormat.

“Karena itu isu kebebasan yang diusung oleh kalangan LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transeksual) tidak dapat diterima dalam masyarakat Indonesia yang beragama,” tandas Menag pada pengukuhan pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di operation room Kementerian Agama Jakarta, Senin (13/10/2014).

Menurut Menag, mereka yang mengalami problema penyimpangan karena berbagai sebab, perlu diberi solusi.
“Kita tidak boleh memusuhi mereka yang menderita kelainan. Kita harus merangkul mereka, tetapi bukan berarti kita membenarkan sesuatu yang menyimpang,” kata Lukman dikutip laman Menag.

Menag mengatakan, fenomena homoseksualitas tidak dapat diterima dalam hukum nasional yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa karena tidak saja bertentangan dengan ajaran semua agama, tetapi juga menghancurkan kemanusiaan. Karena itu kita harus berupaya mengatasi gejala yang semakin mengkhawatirkan itu.

Di samping itu, lanjut Menag, kita juga tidak dapat membenarkan pernikahan beda agama karena ajaran semua agama tidak membenarkan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Perkawinan adalah ibadah, karena itu harus dilaksanakan sesuai ajara agama,” tandasnya.

Di hadapan pengurus baru, Menag mengaku prihatin dengan angka perselisihan dan perceraian yang meningkat drastis dalam sepuluh tahun terakhir. Data hingga tahun 2013 dari sekitar 2,2 juta peristiwa pernikahan setiap tahunnya, 45 persen berselisih dan 12-15 persen mengalami perceraian.

“Meningkatnya perselisihan rumah tangga dan angka perceraian dapat berpotensi menjadi sumber permasalahan sosial apabila kita lalai dalam menanggulanginya,” ucap Menag. Adapun pengurus BP4 periode 2014-2019 antara lain; Ketua Umum Wahyu Widiana, Waketum Tulus, Sekretaris Najib Anwar, dan Bendahara Cholidah Hanum. Wahyu Widiana berharap BP4 dapat menjadi lembaga mediasi dari kasus perceraian di pengadila. Selain itu, BP4 akan menyelenggarakan kursus pra nikah bagi calon pengantin.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:beda agamagayislamlesbianlgbtMenagMenteri Agamapernikahan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Asyik Memotret Satu Orang Tersambar Petir di Puncak Jabal Nur Makkah
Tulisan selanjutnya Sekolah Pemikiran Islam ITJ Membahas Serangan Terhadap Al-Qur’an

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perang dengan Iran Kuras Persediaan Rudal Amerika Serikat

Berita
5 Agustus 2026 17:00
Ukraina Tidak akan Pernah Bergabung dengan NATO, Kata Mantan Jenderal Ternama
Tunjukkan Sikap Pro-Palestina di Panggung Singapura Larang Massive Attack Tampil
Amerika Tutup Misi Diplomatik di Medan dan Kota Lain di Beberapa Negara
‘Masjidnya Rasulullah Berfungsi sebagai Sekretariat Negara’

Terbaru

  • Nasyiatul Aisyiyah Gelar Muktamar ke-15, Dihadiri 6.700 Kader
  • Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi
  • Serangan Houthi Lukai 11 Orang, Koalisi Saudi: Sengaja Targetkan Sipil
  • Menko Pangan: Ponpes dengan 1.000 Santri Lebih Boleh Bikin SPPG
  • Investigasi Drop Site: Ada Pejabat PBB Jadi Informan ‘Israel’
  • Mayoritas Orang Amerika Menentang Perang AS-Iran, Menurut Jajak Pendapat Reuters/Ipsos
  • Kebohongan Profesor Cambridge Jason Arday yang Diungkap Media
  • Dua Tentara Penjajah ‘Israel’ Tewas Akibat Bom di Lebanon Selatan
  • Malaysia Tegaskan Tak Akan Pulangkan Pengungsi Rohingya Jika Nyawa Mereka Terancam
  • Penjara Seumur Hidup Bagi Pemuda Afghanistan yang Menabrakkan Mobil ke Kerumunan di Munich Jerman

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?