Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Negara Hanya Akui Pernikahan Berdasar Hukum Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Oktober 2014 11:10 11:10 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Oktober 2014 11:10
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, negara hanya mengakui pernikahan yang dilakukan menurut hukum agama sebagai dasar bagi pembentukan keluarga. Pemerintah berupaya memperkuat eksistensi lembaga perkawinan sebagai hal yang suci dan terhormat.

“Karena itu isu kebebasan yang diusung oleh kalangan LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transeksual) tidak dapat diterima dalam masyarakat Indonesia yang beragama,” tandas Menag pada pengukuhan pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di operation room Kementerian Agama Jakarta, Senin (13/10/2014).

Menurut Menag, mereka yang mengalami problema penyimpangan karena berbagai sebab, perlu diberi solusi.
“Kita tidak boleh memusuhi mereka yang menderita kelainan. Kita harus merangkul mereka, tetapi bukan berarti kita membenarkan sesuatu yang menyimpang,” kata Lukman dikutip laman Menag.

Menag mengatakan, fenomena homoseksualitas tidak dapat diterima dalam hukum nasional yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa karena tidak saja bertentangan dengan ajaran semua agama, tetapi juga menghancurkan kemanusiaan. Karena itu kita harus berupaya mengatasi gejala yang semakin mengkhawatirkan itu.

Di samping itu, lanjut Menag, kita juga tidak dapat membenarkan pernikahan beda agama karena ajaran semua agama tidak membenarkan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Perkawinan adalah ibadah, karena itu harus dilaksanakan sesuai ajara agama,” tandasnya.

Di hadapan pengurus baru, Menag mengaku prihatin dengan angka perselisihan dan perceraian yang meningkat drastis dalam sepuluh tahun terakhir. Data hingga tahun 2013 dari sekitar 2,2 juta peristiwa pernikahan setiap tahunnya, 45 persen berselisih dan 12-15 persen mengalami perceraian.

“Meningkatnya perselisihan rumah tangga dan angka perceraian dapat berpotensi menjadi sumber permasalahan sosial apabila kita lalai dalam menanggulanginya,” ucap Menag. Adapun pengurus BP4 periode 2014-2019 antara lain; Ketua Umum Wahyu Widiana, Waketum Tulus, Sekretaris Najib Anwar, dan Bendahara Cholidah Hanum. Wahyu Widiana berharap BP4 dapat menjadi lembaga mediasi dari kasus perceraian di pengadila. Selain itu, BP4 akan menyelenggarakan kursus pra nikah bagi calon pengantin.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:beda agamagayislamlesbianlgbtMenagMenteri Agamapernikahan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Asyik Memotret Satu Orang Tersambar Petir di Puncak Jabal Nur Makkah
Tulisan selanjutnya Sekolah Pemikiran Islam ITJ Membahas Serangan Terhadap Al-Qur’an

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI

Berita
13 Juni 2026 10:30
Pasokan Avtur Saudi ke Eropa Melebihi Sebelum Penutupan Selat Hormuz
Suriah Buru Pelaku Kejahatan Perang, Eks Komandan Assad Ditangkap
Pra Kongres Umat Islam VIII, MUI Gelar Halaqah Nasional Bahas Pesantren Aman dan Ramah Anak
Vape Piu Piu Bikin Pengguna Seperti Zombie, Kata Kepolisian Malaysia

Terbaru

  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?