Hidayatullah.com–Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, negara hanya mengakui pernikahan yang dilakukan menurut hukum agama sebagai dasar bagi pembentukan keluarga. Pemerintah berupaya memperkuat eksistensi lembaga perkawinan sebagai hal yang suci dan terhormat.
“Karena itu isu kebebasan yang diusung oleh kalangan LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transeksual) tidak dapat diterima dalam masyarakat Indonesia yang beragama,” tandas Menag pada pengukuhan pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di operation room Kementerian Agama Jakarta, Senin (13/10/2014).
Menurut Menag, mereka yang mengalami problema penyimpangan karena berbagai sebab, perlu diberi solusi.
“Kita tidak boleh memusuhi mereka yang menderita kelainan. Kita harus merangkul mereka, tetapi bukan berarti kita membenarkan sesuatu yang menyimpang,” kata Lukman dikutip laman Menag.
Menag mengatakan, fenomena homoseksualitas tidak dapat diterima dalam hukum nasional yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa karena tidak saja bertentangan dengan ajaran semua agama, tetapi juga menghancurkan kemanusiaan. Karena itu kita harus berupaya mengatasi gejala yang semakin mengkhawatirkan itu.
Di samping itu, lanjut Menag, kita juga tidak dapat membenarkan pernikahan beda agama karena ajaran semua agama tidak membenarkan.
“Perkawinan adalah ibadah, karena itu harus dilaksanakan sesuai ajara agama,” tandasnya.
Di hadapan pengurus baru, Menag mengaku prihatin dengan angka perselisihan dan perceraian yang meningkat drastis dalam sepuluh tahun terakhir. Data hingga tahun 2013 dari sekitar 2,2 juta peristiwa pernikahan setiap tahunnya, 45 persen berselisih dan 12-15 persen mengalami perceraian.
“Meningkatnya perselisihan rumah tangga dan angka perceraian dapat berpotensi menjadi sumber permasalahan sosial apabila kita lalai dalam menanggulanginya,” ucap Menag. Adapun pengurus BP4 periode 2014-2019 antara lain; Ketua Umum Wahyu Widiana, Waketum Tulus, Sekretaris Najib Anwar, dan Bendahara Cholidah Hanum. Wahyu Widiana berharap BP4 dapat menjadi lembaga mediasi dari kasus perceraian di pengadila. Selain itu, BP4 akan menyelenggarakan kursus pra nikah bagi calon pengantin.*