Hidayatullah.com–Raihan Diani mantan Ketua Organisasi Perempuan Aceh Demokratik (ORPAD) dalam acara diskusi di Jakarta menuduh hukum syariah yang ditegakkan di Aceh kini acapkali menghasilkan ketegangan.
Tuduhan ini disampaikan disampaikan dalam sebuah diskusi di Jakarta baru-baru ini.
“Syariah selalu buat tegang. Saya belajar dari Jakarta,” tambahnya dengan mengklaim pada apa yang telah terjadi di Jakarta.
Ia juga menyatakan bahwa syariah yang diterapkan Aceh seharusnya dicabut. Alasannya, syariah bukanlah solusi untuk mensejahterakan, terutama untuk perempuan Aceh.
“Pada saat itu masyarakat Aceh tidak meminta syariah. Saat ini tidak ada kesejahteraan perempuan di Aceh,” kata Raihan Diani saat menjadi salah satu pembicara diskusi bertema “Syariah Islam di Aceh dan Kesejahteraan Perempuan”, Jumat (16/01/2015) di Bakoel Café Cikini, Jakarta.
Raihan menambahkan kenyataannya syariah adalah produk politik yang dihasilkan dari “sogokan” penguasa pada saat itu atas rakyat Aceh.
“Masyarakat sipil Aceh pada saat itu melihat sogokan politik dalam mendirikan syariah. Dan syariat adalah produk politik,” tambahnya.
Ia bahkan mengatakan, bahwa sesungguhnya qonun ataupun syariah tidaklah tepat jika diterapkan di salah satu daerah Indonesia, yaitu seperti di Aceh. Alasannya bahwa Al-Qur’an dan As-sunnah bukanlah hukum positif pada saat qonun itu disusun.
“Qanun tidak pas di Indonesia. Al-Qur’an dan As-Sunnah bukan hukum positif di saat qanun disusun,” katanya.
Sebab ia menilai pada waktu pendirian atau awal-awal gemanya syariah muncul ke permukaan, ia menilai rakyat Aceh tidak menghendaki.
Dalam siskusi ini turut pula hadir Vivi Widyawati (aktivis Jaringan Nasional Perempuan Mahardhika), Bivitri Susanti (pelopor pendiri Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia) dan Mariana dari Komisioner Komnas Perempuan.
Di pertengahan diskusi, mereka juga menyatakan bahwa Komnas Perempuan mendukung untuk menolak syariah di Aceh.*