Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Vonis Mati Mursyi Dianggap Layaknya Hukum Zaman Mesir Kuno

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Mei 2015 08:22 8:22 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Mei 2015 08:22
Bagikan
Mantan Presiden Mohammad Mursy (kiri) dan Hakim Shaaban el-Shami (kanan)
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemimpin pertama Mesir yang dipilih secara sah dan demokratis, Mohammad Mursyi, secara mengejutkan divonis mati oleh pengadilan negara piramida itu.

Tak pelak, dunia kemanusiaan mengecam vonis mati terhadap presiden Mesir yang telah terguling oleh junta militer Mesir atas restu Barat itu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia turut prihatin atas krisis tersebut.

“Vonis dari pengadilan Mesir itu bak keputusan zaman pra-sejarah Mesir kuno,” kata Komisioner Komnas HAM RI, Maneger Nasution kepada hidayatullah.com, Senin (18/05/2015).

Dikatakan Maneger, atas putusan pengadilan yang mengejutkan dunia tersebut, peradaban Mesir seolah memutar jarum jam sejarah kembali lagi ke zaman Mesir kuno yang barbarian.

Barbarianisme hukum itu merujuk pada Firaun zaman kuno yang berkuasa sekitar dua milenium lampau.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kini, Mursyi yang terpilih oleh rakyat Mesir secara sah dan demokratis malah divonis mati.

“Presiden yang dipilih secara populer, dipilih 52 persen, sayangnya malah divonis mati,” kata Maneger prihatin.

Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati bagi mantan Presiden Mohammad Mursy dan lebih dari 100 terdakwa lainnya atas pembobolan penjara besar-besaran tahun 2011, Sabtu (16/05/2015).

Keputusan ini  diumumkan hari Sabtu (16/05/2015) di Kairo. Namun, pengadilan tidak bisa segera melaksanakan putusan  karena sesuai dengan hukum di Mesir, dimana semua hukuman mati harus disetujui otoritas agama tertinggi.

Mufti Agung Mesir yang akan membuat keputusan akhir terkait keputusan hukuman mati tersebut tanggal 2 Juni nanti. [Baca: Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman Mati Dr Mohammad Mursy]

Sesuai dengan aturan bagi persetujuan hukuman mati, Hakim Shaaban el-Shami menyerahkan keputusan hukuman mati bagi Mursy dan lebih dari 20 orang lainnya itu kepada pemimpin tertinggi keagamaan Muslim Mesir, atau disebut mufti, atas keputusannya yang belum mengikat tersebut.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:barathukuman matikomnas HamMohammad Mursymursy
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Soal Penerapan HAM, Manager Nilai Barat Tetap Inkonsisten
Tulisan selanjutnya Mimpi (Buruk) Lokalisasi Prostitusi [2]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?