Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Zaitun: Jangan Biarkan Penistaan Agama Terjadi

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Juni 2015 17:23 5:23 pm
Ahmad
Dipublikasikan 24 Juni 2015 17:23
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ada dua hal yang harus menjadi perhatian umat Islam mengenai surat pengaduan yang disampaikan oleh mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Surya Dharma Ali yang kini menjadi tahanan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertama, masalah pembatasan sholat berjamaah sebanyak tiga kali. Kedua, adanya perlakuan tidak baik dan tidak pantas ketika terhadap tahanan yang sedang membaca al-Qur’an dan berdzikir di mushola rutan tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Wahdah Islamiyah, M. Zaitun Rasmin, Lc, saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema “Penistaan Agama Oleh Rutan KPK Dari Aspek Hukum Islam” di Kantor H. Djan Faridz, Jalan Talang No.3, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/0/2015).

“Sebagai muslim dan ketua sebuah ormas Islam saya sangat prihatin dengan kejadian tersebut, terkait dengan masalah ibadah secara umum serta masalah sholat dan penggunaan masjid secara khusus,” kata Zaitun.

Menurut Zaitun, ada hal yang sangat mendasar dalam ajaran Islam yang tentu saja menjadi hak bagi setiap muslim untuk menjalankan ibadah sholat dan menggunakan masjid atau mushola untuk ibadah. Dan, lanjutnya, itu adalah hak asasi yang sudah dijamin oleh konstitusi negeri ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dari segi fikih atau hukum Islam itu jelas sebagai perbuatan munkar, bertentangan dengan syariat Islam dan pelakunya berdosa, termasuk orang-orang yang menyetujui apalagi memerintahkan hal tersebut,” tegas Zaitun.

Masih menurut Zaitu, hal itu tentu tidak boleh didiamkan, apalagi setelah masalah tersebut muncul. Sebab, dengan membiarkan sebuah pelanggaran dan kedzaliman seperti kejadian itu, maka akan menjadi preseden buruk bagi orang-orang yang berada di dalam rutan, di mana sipir rutan akan terus berbuat seenaknya dalam memperlakukan tahanan.

“Jika itu dibiarkan ini bisa menjadi preseden buruk bahkan tidak hanya di rutan saja tetapi juga di tempat lain, orang akan dengan mudahnya melakukan pelecehan berupa pelarangan ibadah, atau mengekang kebebasan beribadah,” pungkas Zaitun.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KPKpenistaan agamaPPPZaitun Rasmin
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya FPI: Revolusi Mental Adalah Gerakan Komunis
Tulisan selanjutnya Heboh Isu ‘Tikus Goreng’ di KFC

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?