Hidayatullah.com– Ada dua hal yang harus menjadi perhatian umat Islam mengenai surat pengaduan yang disampaikan oleh mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Surya Dharma Ali yang kini menjadi tahanan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, masalah pembatasan sholat berjamaah sebanyak tiga kali. Kedua, adanya perlakuan tidak baik dan tidak pantas ketika terhadap tahanan yang sedang membaca al-Qur’an dan berdzikir di mushola rutan tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Wahdah Islamiyah, M. Zaitun Rasmin, Lc, saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema “Penistaan Agama Oleh Rutan KPK Dari Aspek Hukum Islam” di Kantor H. Djan Faridz, Jalan Talang No.3, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/0/2015).
“Sebagai muslim dan ketua sebuah ormas Islam saya sangat prihatin dengan kejadian tersebut, terkait dengan masalah ibadah secara umum serta masalah sholat dan penggunaan masjid secara khusus,” kata Zaitun.
Menurut Zaitun, ada hal yang sangat mendasar dalam ajaran Islam yang tentu saja menjadi hak bagi setiap muslim untuk menjalankan ibadah sholat dan menggunakan masjid atau mushola untuk ibadah. Dan, lanjutnya, itu adalah hak asasi yang sudah dijamin oleh konstitusi negeri ini.
“Dari segi fikih atau hukum Islam itu jelas sebagai perbuatan munkar, bertentangan dengan syariat Islam dan pelakunya berdosa, termasuk orang-orang yang menyetujui apalagi memerintahkan hal tersebut,” tegas Zaitun.
Masih menurut Zaitu, hal itu tentu tidak boleh didiamkan, apalagi setelah masalah tersebut muncul. Sebab, dengan membiarkan sebuah pelanggaran dan kedzaliman seperti kejadian itu, maka akan menjadi preseden buruk bagi orang-orang yang berada di dalam rutan, di mana sipir rutan akan terus berbuat seenaknya dalam memperlakukan tahanan.
“Jika itu dibiarkan ini bisa menjadi preseden buruk bahkan tidak hanya di rutan saja tetapi juga di tempat lain, orang akan dengan mudahnya melakukan pelecehan berupa pelarangan ibadah, atau mengekang kebebasan beribadah,” pungkas Zaitun.*