Hidayatullah.com – Posisi buku ‘Fiqh Kebhinekaan’ yang diluncurkan di Gedung PP Muhammadiyah Jakarta ada pada pihak penulis dan penerbit, tidak pada Muhammadiyah sebagai sebuah lembaga.
Demikian papar Prof. Dr Yuhanar Ilyas, salah satu pengurus PP. Muhammadiyyah, saat ditemui di lokasi Munas MUI di Garden Palace Hotel, Surabaya, belum lama ini.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis, 20 Agustus 2015 lalu buku berjudul “Fikih Kebhinekaaan” karya Wawan Gunawan Abdul Latif, Lc. MA diluncurkan di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta.
Namun hingga saat ini, istilah “Fikih Kebhinekahaan” masih menuai polemik di kalangan Muslim.
Yunahar menilai ada kekeliruan persepsi terkait acara peluncuran dan konteks buku “Fiqh Kebhinekaan” tersebut.
“Acara dan buku itu (launching buku Fiqh Kebhinekaan, red) diinisiasi dan diteliti oleh Ma’arif Institute, bukan Muhammadiyah,” tandasnya.
Lebih lanjut Yunahar menegaskan bahwa di Muhammadiyah tidak melarang kepada tokohnya untuk menelurkan pemikirannya, tetapi jangan dinisbatkan pada lembaga.
“Pendapat bisa sama bisa beda. Terlepas itu bagian dari Muhammadiyah, tetapi itu tidak bisa dikaitkan dengan lembaga,” jelasnya.
“Kalau masalah pendapat Muhammadiyah itu disepakati lewat forum. Kalau soal pemikiran, itu personal, lepas dari lembaga,” tambah Yunahar.
Pengurus PP. Muhammadiyah ini juga berpendapat bahwa nama Muhammadiyah disitu hanya dipakai tempat penyelenggaraan, bukan subtansi ide buku tersebut.
“Saya belum baca ya, tapi menurut saya itu di luar Muhammadiyah, itu hanya soal meminjam tempat saja,” jelasnya.
Yunahar mengaku telah mengingatkan pihak gedung untuk lebih berhati-hati lagi soal peminjaman tempat.
“Kita sudah bilang ke pihak sekretariat untuk lebih hati-hati meminjamkan gedung,” pungkasnya. */Yahya G. Nasrullah