Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

RUU Ketenagalistrikan Masih Menjadi Polemik

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 September 2009 19:24
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kalau tidak ada aral melintang, pada 8 September nanti RUU Ketenagalistrikan (RUUK) akan diajukan dalam sidang paripurna DPR RI.

Namun oleh beberapa pihak, RUU ini dinilai bermasalah. Dr Ing Fahmi Amhar, Ketua Lajnah Maslahiyah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menilai, RUU ini berbahaya bila sampai disahkan menjadi UU karena sarat dengan neoliberalisme.

”Dengan unbundling (vertikal dan horizontal) dan privatisasi, tampak jelas bahwa RUU ini sangat berbau neoliberal,” jelas Fahmi saat dihubungi hidayatullah.com.

Dalam Pasal 13 Ayat 1 dijelaskan bahwa usaha penyediaan listrik dapat dilakukan oleh pemda, swasta, atau pun swadaya masyarakat.

Pada pasal tersebut, kata Fahmi, berarti memungkinkan pihak swasta mengelola perusahaan listrik di daerah-daerah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Setelah sebagian besar perusahaan listrik dikuasai swasta, lanjut Fahmi, maka posisi tawar swasta akan meningkat, dan harga listrik ke konsumen praktis akan naik.  Sekalipun harga diatur oleh pemerintah, tetapi swasta yang menguasai penyediaan energi listrik akan dengan mudah menutup akses energi tersebut kepada masyarakat manakala tuntutannya tidak dipenuhi.

Sementara itu, Tulus Abadi, Ketua Harian Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan bahwa usaha penyediaan energi listrik ini merupakan usaha yang padat modal dan padat teknologi.

Menurut Tulus, tidak mungkin usaha listrik ini dikelola oleh Pemda. Tulus memperkirakan yang akan lebih banyak bermain dalam usaha penyediaan listrik ini adalah perusahaan atau pemodal asing.

”Ya merekalah (swasta asing) yang memiliki modal dan teknologi yang kuat,” jelas Tulus.

Tulus sependapat dengan Fahmi, bila RUU ini disahkan maka pada akhirnya tarif dasar listrik akan mengalami kenaikan yang berlipat.

Dengan tarif yang mahal ini, Tulus meyakini, banyak konsumen miskin yang harus gigit jari karena tidak mampu membeli listrik untuk kehidupan mereka. Bahkan bukan tidak mungkin akan dijumpai banyak keluarga miskin beralih menggunakan lilin atau lampu templok untuk penerangan rumahnya.

Melanggar UUD 1945

RUU Ketenagalistrikan 2009 (RUUK) ini diajukan oleh Pemerintah ke DPR setelah UU No 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Desember 2004 dengan putusan No. 001-021-022/PUU-UU/2003.

Menurut Tulus, penyebab dibatalkannya UU No. 20 tahun 2002 tersebut karena telah melanggar UUD 1945 Pasal 33.

Isi dari RUUK ini, lanjut Tulus, pada hakikatnya sama dengan UU No. 20 tahun 2002, yakni menyerahkan pengelolaan listrik kepada swasta.

Dalam Pasal 33 UUD 1945 disebutkan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Kelihatannya, kata Tulus, nasib yang serupa juga akan dialami RUUK 2009. ”Bila RUUK ini disahkan, maka berpotensi dibatalkan kembali oleh MK, karena telah melanggar UUD 1945,” pungkas Tulus. [syafaat/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Den Haag Mengkhawatirkan Hukum Syariah
Tulisan selanjutnya Gereja Gainesville Manfaatkan Anak-anak Sebarkan Anti-Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral

Terbaru

  • Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
  • MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
  • Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
  • Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
  • Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
  • BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
  • Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
  • Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
  • MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
  • Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?