Hidayatullah.com–Kalau tidak ada aral melintang, pada 8 September nanti RUU Ketenagalistrikan (RUUK) akan diajukan dalam sidang paripurna DPR RI.
Namun oleh beberapa pihak, RUU ini dinilai bermasalah. Dr Ing Fahmi Amhar, Ketua Lajnah Maslahiyah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menilai, RUU ini berbahaya bila sampai disahkan menjadi UU karena sarat dengan neoliberalisme.
”Dengan unbundling (vertikal dan horizontal) dan privatisasi, tampak jelas bahwa RUU ini sangat berbau neoliberal,” jelas Fahmi saat dihubungi hidayatullah.com.
Dalam Pasal 13 Ayat 1 dijelaskan bahwa usaha penyediaan listrik dapat dilakukan oleh pemda, swasta, atau pun swadaya masyarakat.
Pada pasal tersebut, kata Fahmi, berarti memungkinkan pihak swasta mengelola perusahaan listrik di daerah-daerah.
Setelah sebagian besar perusahaan listrik dikuasai swasta, lanjut Fahmi, maka posisi tawar swasta akan meningkat, dan harga listrik ke konsumen praktis akan naik. Sekalipun harga diatur oleh pemerintah, tetapi swasta yang menguasai penyediaan energi listrik akan dengan mudah menutup akses energi tersebut kepada masyarakat manakala tuntutannya tidak dipenuhi.
Sementara itu, Tulus Abadi, Ketua Harian Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan bahwa usaha penyediaan energi listrik ini merupakan usaha yang padat modal dan padat teknologi.
Menurut Tulus, tidak mungkin usaha listrik ini dikelola oleh Pemda. Tulus memperkirakan yang akan lebih banyak bermain dalam usaha penyediaan listrik ini adalah perusahaan atau pemodal asing.
”Ya merekalah (swasta asing) yang memiliki modal dan teknologi yang kuat,” jelas Tulus.
Tulus sependapat dengan Fahmi, bila RUU ini disahkan maka pada akhirnya tarif dasar listrik akan mengalami kenaikan yang berlipat.
Dengan tarif yang mahal ini, Tulus meyakini, banyak konsumen miskin yang harus gigit jari karena tidak mampu membeli listrik untuk kehidupan mereka. Bahkan bukan tidak mungkin akan dijumpai banyak keluarga miskin beralih menggunakan lilin atau lampu templok untuk penerangan rumahnya.
Melanggar UUD 1945
RUU Ketenagalistrikan 2009 (RUUK) ini diajukan oleh Pemerintah ke DPR setelah UU No 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Desember 2004 dengan putusan No. 001-021-022/PUU-UU/2003.
Menurut Tulus, penyebab dibatalkannya UU No. 20 tahun 2002 tersebut karena telah melanggar UUD 1945 Pasal 33.
Isi dari RUUK ini, lanjut Tulus, pada hakikatnya sama dengan UU No. 20 tahun 2002, yakni menyerahkan pengelolaan listrik kepada swasta.
Dalam Pasal 33 UUD 1945 disebutkan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Kelihatannya, kata Tulus, nasib yang serupa juga akan dialami RUUK 2009. ”Bila RUUK ini disahkan, maka berpotensi dibatalkan kembali oleh MK, karena telah melanggar UUD 1945,” pungkas Tulus. [syafaat/hidayatullah.com]