Hidayatullah.com – Musyawarah Nasional (Munas) IX Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Surabaya kemarin menghasilkan 15 rekomendasi yang sudah ditetapkan pada Sidang Pleno di Aula Garden Palace Hotel, hari Rabu (26/08/2015).
Diantara 15 rekomendasi tersebut, salah satunya adalah terkait fenomena LGBT (Lesbian, Homoseksual, Biseksual dan Transgender).
Dalam draft yang telah disahkan forum sidang yang dipimpin oleh Sterring Comite, Haji Slamet Effendy Yusuf ini menjelaskan, bahwa LGBT merupakan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan Pancasila.
Berikut redaksi putusan Munas MUI tentang rekomendasi terkait LGBT. Munas MUI memutuskan, Lesbian, Homoseksual, Biseksual, Transgender (LGBT) merupakan fenomena global yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan Pancasila.
“Lesbian, Homoseksual, Biseksual, Transgender (LGBT) merupakan fenomena global yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan Pancasila. MUI memandang bahwa LGBT merusak keberlangsungan masa depan mencegah semua upaya yang menumbuh-suburkan dan propaganda LGBT baik melalui pendekatan hukum maupun sosial keagamaan,” demikian salah satu hasil rekomendasi MUI.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Mahakamah Konstitusi Pemerintah Amerika Serikat melegalkan pernikahan hubungan sesama jenis di seluruh Negara bagian di Amerika.
Akibatnya, tidak sedikit aktivis pro-LGBT di Indonesia yang menginginkan Pemerintah Indonesia mengikuti jejak Amerika terhadap aktivitas penyimpangan seksual tersebut.
Untuk mencegah hal serupa terjadi di Indonesia, MUI mendesak pemerintah diminta segeral mengambil kebijakan agar penyakit ini tidak makin tumbuh subur dengan pendekatan hukum, sosial dan keagaman.*/Yahya G. Nasrullah