Hidayatullah.com– Baru-baru ini senator asal Aceh, Fachrul Razi melaporkan Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Aceh melalui video yang diunggah di laman berbagi Youtube, beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Aceh tersebut, kepolisian melakukan proses hukum terhadap Denny Siregar.
Bareskrim Mabes Polri memberikan surat laporan proses penyelidikan kasus Denny Siregar kepada Fachrul Razi, Muhammad Saleh sebagai juru bicara Partai Aceh, dan Fahmi Mada selaku tokoh masyarakat Aceh di Jakarta.
Dikutip INI-Net, Selasa (23/07/2019), pada waktu dekat, kepolisian akan memanggil Denny terkait pernyataan dalam video yang telah terbukti menjurus terhadap ujaran kebencian dan penghinaan terhadap rakyat Aceh.
Fachrul mengatakan, di negara hukum tidak ada orang yang kebal hukum.
“Ya, selama ini kan Denny Siregar katanya kebal hukum, sampai-sampai 700 pengacara saja yang coba menggugat tidak diterima oleh polisi. Kali ini kami coba buktikan,” ujar pimpinan Komite I DPD RI ini, Senin (22/07/2019).
Kata Fachrul, Bareskrim Mabes Polri dan Divisi Siber Polri menganalisis dan menetapkan bahwa dalam video Denny yang berdurasi 3 menit itu memang diduga terdapat unsur ujaran kebencian dan penistaan kepada agama dengan merendahkan harkat dan martabat rakyat Aceh.
Denny Siregar diduga melakukan penghinaan dan penistaan agama sebagaimana diatur pada Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Hukum harus ditegakkan, tidak ada yang kebal hukum di negara Indonesia,” tegasnya.
Ia pun mengaku lega atas turunnya Surat Tanda Terima Laporan di Bareskrim Mabes Polri.
“Setidaknya ini memberikan kabar baik bagi rakyat Aceh akan adanya kepastian hukum yang selama ini merasa gelisah karena video yang diunggah Cokro TV dengan Pengisi Acara Denny Siregar meresahkan masyarakat Aceh,” ungkapnya.
Fachrul mengatakan, siapa saja dapat memberikan apresiasi terhadap Aceh, mengkritik, atau memberi masukan, akan tetapi, caranya bukan dengan menghina atau melecehkan Aceh seperti yang dilakukan Denny. Aceh merupakan daerah khusus yang berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kita berat membangun integrasi politik di Aceh, namun jangan pernah menghina Aceh dan mencoba merusak kepercayaan antara Aceh dan pusat dengan pernyataan yang merusak perdamaian dan melecehkan Islam di Aceh,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam video tersebut, kolumnis partisan Denny Siregar mengeluarkan sindiran dan cemoohan terhadap pemimpin dan masyarakat Aceh terkait wacana yang sedang hangat, yakni wacana penyusunan peraturan daerah (qanun) tentang Hukum Keluarga.
Pengamatan hidayatullah.com, Selasa (23/07/2019), video tersebut diunggah di Youtube Cokro TV tertanggal 9 Juli 2019 dengan judul “Denny Siregar: HORE, POLIGAMI BOLEH DI ACEH!”. Dalam video tersebut, Denny mempermasalahkan rencana pengaturan poligami bagi masyarakat Aceh, dan membandingkannya dengan kondisi ekonomi setempat.*