Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MA Sepakat Kejahatan Anak Extraordinary Crime

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Oktober 2015 06:43 6:43 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Oktober 2015 06:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Mahkamah Agung (MA) menyepakati kejahatan anak masuk dalam kategori extraordinary crime (kejahatan tingkat tinggi). Dengan demikian, lembaga kehakiman membutuhkan langkah-langkah pemeriksaan, persidangan hingga putusan hukum yang luar biasa.

Hal ini diungkapkan dalam pertemuan antara pimpinan MA dengan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Gedung MA baru-baru ini.

“Saya kira ini warning bagi kita setelah menyepakati tentang kajahatan extraordinary crime, butuh langkah-langkah pemeriksaan, persidangan hingga putusan hukum yang juga luar biasa,” kata Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh di gedung MA, Senin (12/10/2015) dalam rilisnya.

Ni’am menegaskan kedatangan lembaganya untuk menyamakan persepsi terkait komitmen perang terhadap kejahatan anak yang bersifat luar biasa (extraordinary crime). Dengan persepsi yang sama, maka ini menjadi pesan dan sinyal kepada siapa pun untuk berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatan terhadap anak.

“Wakil Ketua MA tadi juga memiliki komitmen yang sama, untuk memberikan hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan anak, saya kira ini komitmen yang baik,” tegasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sesuai UU Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan anak adalah 15 tahun penjara. Jika pelakunya adalah orang dekat, maka ditambah menjadi 20 tahun penjara. Hakim bisa saja menggunakan instrumen hukuman lain, seperti KUHP, yang mengenal hukuman mati.

“Di sisi lain, ada KUHP yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan anak. Jika memenuhi unsur sesuai dengan yang dimaksud UU terkait hukuman mati, maka itu bisa saja diterapkan,” tegasnya.

KPAI menghormati hakim agung yang memiliki independensi untuk memeriksa, memproses dan memutus perkara sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

“Tapi di sisi lain, pimpinan MA memiliki komitmen bahwa tindak kejahatan terhadap anak sudah keterlaluan, ini kutipan langsung yang disampaikan. Perlu ada hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandas Niam.

Sementara itu, Wakil Ketua MA Mohammad Saleh menegaskan hakim tidak segan-segan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku kejahatan anak.

“Pelaku pidana kejahatan terhadap anak sudah keterlaluan, hakim tidak segan-segan menjatuhkan hukuman maksimal,” katanya.

Ditambahkannya, saat ini MA memiliki lima hakim agung khusus menangani perkara hukum yang berkaitan dengan anak. Kelimanya memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:extraordinary crimehukuman matikejahatan anakKUHPMahkamah Agung
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Inilah Penghalang Qiyamul Lail
Tulisan selanjutnya Fadlan Garamatan: Dari Pegawai Negeri jadi “Pegawai Nabi”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa

Berita
31 Agustus 2026 06:11
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?