Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Maneger: Hukuman Berat Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 Januari 2016 11:19 11:19 am
Ahmad
Dipublikasikan 19 Januari 2016 10:56
Bagikan
Manager Nasution (kiri) bersama komisioner Komnas HAM
Bagikan

Hidayatullah.com- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Maneger Nasution menyatakan tidak setuju jika pelaku kejahatan kekerasan seksual disamakan dengan koruptor atau maling, sehingga pemutusan hukuman tidak selalu inline terhadap tuntutan Undang-Undang Perlindungan Anak ataupun KUHP secara maksimal.

“Jika membaca ulang wacana hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, bahwa pendekatan yang digunakan aparat penegak hukum cenderung kaku dan konserpatif,” ujar Maneger dalam siaran pers yang diterima redaksi hidayatullah.com, Senin (18/01/2016).

Misalnya koruptor, dikatakan Maneger, melakukan kriminal dengan motif ekonomi. Tetapi, kekerasan seksual terhadap anak menurutnya, terjadi karena pelaku mengganggap dirinya lebih kuat dan berkuasa penuh atas korban.

“Itu hakikatnya pelaku kekerasan seksual lebih kejam daripada koruptor. Berdasarkan alasan perbuatan saja, justru pertimbangan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual sejatinya harus lebih memberatkan,” tegasnya.

Menurut Maneger, selama ini aparat penegak hukum masih mengandalkan keberadaan bukti fisik seperti DNA pelaku (kekerasan seksual) yang masih melekat di tubuh ataupun luka di organ vital maupun anggota tubuh lainnya si korban. Dan lanjutnya, yang menjadi permasalahan, para korban kekerasan seksual ini (apalagi anak-anak) baru melapor ke aparat beberapa hari setelah kejadian.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Bahkan berbulan-bulan baru melapor sebab, mereka harus meneguhkan mental dan batin terlebih dahulu,” imbuhnya.

Dan akibatnya, kata Maneger, dalam memproses perkara, aparat memakai pendekatan keraguan yang beralasan dan hanya membangun konstruksi kasus berdasarkan laporan para korban, tanpa disertai bukti forensik.

“Itu justru membuat jaksa dan hakim dalam mengambil keputusan bersikap sangat berhati-hati dan tidak menjatuhkan hukuman maksimal,” kata Maneger.

“Selain itu, keterangan dari korban yang berusia anak-anak juga kerap diremehkan dan dipandang kurang valid,” tukasnya prihatin.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukum kebirikomnas HamkoruptorManeger Nasution
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wanita Berdomisili Dekat Jalan Raya Cenderung Alami Ketidaksuburan
Tulisan selanjutnya IMS Gandeng BPZIS Mandiri Khitan 100 Mualaf Pedalaman Papua

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Berita
28 Mei 2026 19:41
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?