Hidayatullah.com- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan sosok Biksu Ashin Wirathu bisa diseret ke ranah hukum jika kata-kata dalam pidatonya yang mengobarkan kebencian kepada Muslim Rohingya bisa dibuktikan.
“Saya kira bisa itu, (Ashin diseret ke ranah hukum) kalau kata-katanya bisa dibuktikan dan kemudian dijadikan sebuah kebijakan. Berarti dia bisa juga dikategorikan sebagai penjahat perang kalau itu dianggap sebagai suatu konflik atau perang etnis,” kata Fadli Zon kepada hidayatullah.com di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Kamis (28/05/2015).
Menurut Fadli Zon biasanya orang yang menyebarkan kebencian pasti memiliki latar belakang pemahaman agamanya lebih rendah dibandingkan dengan yang lain.
“Saya kira hampir semua pemeluk agama dalam menjalankan ajaran agamanya selalu menebarkan cinta, kasih sayang, kedamaian dan lain sebagainya kata Fadli Zon.
Tetapi, menurut Fadli Zon kalau ada satu pemahaman yang menyebarkan kebencian kepada satu etnis maupun kelompok tertentu pasti mereka (biksu Ashin Wirathu dan pengikutnya) yang salah dalam memahami agamanya.
“Saya kira orang seperti itu akan kita catat sebagai orang atau kelompok yang menyebarkan kebencian,” pungkas Fadli Zon.
Diberitakan sebelumnya biksu radikal Budha Ashin Wirathu, mendadak jadi populer. Kini namanya selalu dikaitkan sebagai kunci utama di balik tindakan kekerasan serta pembantaian muslim Rohingya dari Rakhine, Myanmar. [baca: Pidato Biksu Ashin Yang Memicu Kebencian Pada Muslim Rohingya].
Wirathu diketahui acapkali memupuk atau mengobarkan kebencian warga mayoritas Budha di Myanmar terhadap kelompok minoritas Muslim Rohingya dalam pidato-pidatonya secara terbuka. Sejumlah pidato radikalnya itu juga diunggah di Youtube dan Facebook.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan sejumlah media Internasional menyebut biksu radikal ini berasal dari kelompok ‘969’ dan dulu pernah dipenjara selama sekian tahun karena menghasut gerakan anti-Islam.*