Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fatwa MUI Kota Batu: Umat Islam Haram Rayakan Valentine’s Day

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Februari 2016 14:56 2:56 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Februari 2016 14:56
Bagikan
[Ilustrasi] Para Muslimah menolak acara Valentine's Day
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram merayakan Valentine’s Day bagi setiap Muslim. Fatwa ini dilatarbelakangi maraknya kemaksiatan yang terjadi pada setiap 14 Februari atau menjelang tanggal peringatan itu.

“Karena banyak kegiatan-kegiatan yang menjurus kepada maksiat. Seperti tahun lalu, banyak hotel yang mengadakan promo diskon hingga 50 persen, yang kaitannya dengan muda-mudi saat perayaan Valentine’s Day,” ujar Sekretaris MUI Kota Batu, Achmad Jaiz, ketika dihubungi hidayatullah.com, Selasa (09/02/2016).

Jaiz menjelaskan bahwa pertimbangan dikeluarkannya fatwa itu karena memang bagi seorang Muslim-Muslimah dilarang ber-tasyabbuh (mengikuti perayaan non-Islam).

Selain itu, perayaan tersebut juga berpotensi kepada aktivitas maksiat.

“Pertimbangannya pada aspek maslahah (kebaikan) itu, karena memang hal tersebut merupakan budaya di luar Islam,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kata Jaiz, fatwa bernomor 01/FTW-MUI-Kt/I/2015 yang diterbitkan pada 2 Februari 2015 itu diedarkan ke berbagai hotel, tempat wisata, sekolah dan instansi pemerintah.

“Untuk tahun ini, juga kita kirimi ke Diknas Pendidikan, yang mana harapan kita nanti bisa ditindaklanjuti ke sekolah-sekolah atau lembaga pendidikan. Dan juga kita tembusi ke walikota dan anggota dewan,” paparnya.

“Kita tidak mengedarkan kembali fatwanya tapi kita lebih memperkuat bahwa kita sudah mengeluarkan fatwa itu,” lanjut Jaiz.

Ia mengungkapkan bahwa masyarakat merespon dengan baik fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut.

“Ini juga sebagai bentuk tanggungjawab para ulama dan tokoh masyarakat terhadap masyarakat itu sendiri. Demi membentengi masyarakat dari pengaruh yang tidak baik,” ungkapnya.

Ia berharap, semua pihak bisa mengetahui fatwa itu. Lalu bisa memberikan pengawasan yang baik kepada putra-putri mereka.

“Dan mudah-mudahan tahun ini tidak ada (perayaan Valentine’s Day. Red) seperti tahun kemarin,” tutupnya.* Yahya G Nasrullah

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:intervensi kebudayaanMUIValentine's Day Haram
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Manajemen Film KMGP Suarakan Pembangunan Masjid yang Dirobohkan
Tulisan selanjutnya Muhammadiyah Dukung Media Massa Lawan LGBT dengan Edukasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?