Hidayatullah.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melakukan pemantauan terhadap operasi yang dilakukan Densus 88 terkait kasus kematian Siyono, dengan memperhatikan standar aturan di bidang hukum pidana, hukum HAM, dan hukum prosedur khusus penanganan terorisme.
Hasilnya, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Densus 88. Diantaranya, tidak adanya surat dalam proses penangkapan dan penggeledahan yang membuat upaya paksa itu adalah sah.
“Bahkan berita acara penyitaan tidak ditemukan kepada keluarga. Jadi tidak ada hal apapun yang bisa dilakukan keluarga untuk meminta pertanggungjawaban,” ujar Satria Wirataru, Staf Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS, saat konferensi pers di kantor KontraS, Jl. Kramat II No.7, Jakarta Pusat, Sabtu (26/03/2016).
“Padahal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hal itu menjadi kewajiban daripada penyidik yang melakukan upaya paksa,” tambahnya.
Satria juga mengungkapkan, saat keluarga mendapatkan kabar tentang kematian Siyono, dan meminta untuk segera mengambil jenazah korban, tidak adanya penjelasan terkait penyebab kematian yang disampaikan kepada keluarga.
Istri korban, yang menjemput jenazah korban saat itu, sambungnya, hanya diminta menandatangani berita serah terima jenazah.
“Sekali lagi, tidak adanya penjelasan apapun kenapa dan bagaimana korban bisa meninggal. Sama halnya ketika ditangkap, tanpa penjelasan apapun,” ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Satria, saat istri Siyono berada di Jakarta untuk mengambil jenazah. Ayah Siyono yang berada di rumah diintimidasi oleh pihak Polres Klaten dan kepala Dusun, serta diminta untuk menandatangani surat agar tidak menuntut pertanggungjawaban dan mengikhlaskan persoalan ini.
“Sementara pak Marso ini buta huruf, dia tidak bisa baca tulis, dia tidak tahu surat apa yang disodorkan kepada dia dan hanya diminta mengikhlaskan lalu tanda tangan,” paparnya.
“Setelah kejadian itu, sampai saat ini pak Marso sangat trauma dan tidak berani berbicara ke banyak orang terkait kematian anaknya. Juga takut akan mendapat konsekuensi dari apa yang ditandatangani,” lanjut Satria.
Oleh karena itu, berdasar fakta tersebut, ia menyimpulkan, pertama secara administrasi, ada pola pelanggaran Densus terkait hukum acara mereka sendiri. Bahkan, kata dia, hal sederhana seperti surat penangkapan, penggeladahan itu tidak dipenuhi.
“Ini janggal, kenapa? karena Densus 88 ini bukan polisi biasa, mereka satuan khusus yang bahkan data hukum mereka sendiri berlapis-lapis untuk menjamin agar mereka patuh hukum,” jelas Satria.
“Dengan dana yang begitu banyak, hanya untuk mengprint surat saja tidak bisa. Kami melihat semangat penanggulangan terorisme ini tidak dibarengi dengan akuntabilitas, nah ini sangat berbahaya,” pungkasnya.*