Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Advokat Instan Menjamur, AAI Dorong Pendidikan Profesi Advokat Profesional

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 September 2016 06:54 6:54 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 September 2016 06:54
Bagikan
Workshop Nasional "Menuju Advokat Indonesia yang Profesional dan Berintegritas”
Bagikan

Hidayatullah.com–Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mendorong diselenggarakanya pendidikan profesi advokat yang berbasis pada kurikulum Direktorat Pendidikan tinggi (Dikti) Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan tinggi (Kemenristekdikti), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Muhammad Ismak menuturkan saat ini kursus-kursus advokat banyak bermunculan, namun kurikulum yang diberikan tidak standar. Akibatnya lanjut Ismak, advokat-advokat yang dicetak tidak profesional dan berkompeten.

“Advokat-advokat instan saat ini banyak dimana-mana, menjamur. Kita ingin dan kita dorong, lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kursus advokat harus mengacu pada kurikulum Dikti,” kata Ismak, pada acara workshop AAI-Dikti di Jakarta, Rabu (21/09/2016).

Lebih Lanjut Iskak menjelaskan, munculnya advokat-advokat instant dan kursus-kursus advokat kilat tersebut akibat dikeluarkanya Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015tentang Penyumpahan Advokat.

AAI juga meminta Advokat senior untuk tidak bereuforia dengan mendirikan organisasi baru dan melahirkan advokat dengan standarisasi yang tidak jelas. Ismak menekankan advokat senior yang ingin menyelenggarakan pendidikan profesi advokat harus memahami Pendidikan Profesi sebagai pendidikan Tinggi diatas level Sarjana (7) dan dibawah level Magister (8) sesuai UU No 12/2012 tentang pendidikan tinggi, Perpres No. 8/2012 tentang kerangkaKualifikasi Nasional Indonesia dan Permenristek-Dikti No. 44/2015 tentang standar Nasional Pendidikan tinggi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Saya menghimbau para advokat untuk menahan diri dan tidak bereuforia. Kerjasama dengan Kemenristek Dikti untuk membenahi pendidikan profesi advokat yang adasekarang ini,” terang Ismak.

Hadir dalam acara Workshop Nasional “Menuju Advokat Indonesia yang Profesional dan Berintegritas”, diantaranya Dirjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI, Dr. Ir. Patdono Suwignjo, M.Eng.Sc, Irjen Kemenristekdikti, Prof. Dr. H. Jamal Wiwoho, SH. M.Hum, dan Pakar Hukum Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D, SH, SU.

Salah seorang pembicara menyatakan, lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi advokat harus dikembalikan pada induknya, dan tidak sembarang lembaga kursus advokat dapat mengeluarkan sertifikat. Para pengacara juga diminta untuk tidak gentar menangani kasus besar.

Sementara itu Prof. Mahfud MD menyatakan jika penegakan hokum dilakukan secara profesional dan berkeadilan, maka negara akan terbebas dari segala persoalan yang membelitnya. Demikian ungkap Mahfud MD.*/Anton R

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Parmusi Dorong Satu Pasang Calon Gubernur Muslim
Tulisan selanjutnya Muslimah Dewan Dakwah Aceh Beri Pembinaan Warga Lapas Perempuan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama

Berita
28 Agustus 2026 09:20
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?