Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag: Ada Beberapa Persoalan dalam Penerapan Rencana Sertifikasi Khatib

Ahmad
Terakhir diupdate: 26 Januari 2017 14:33 2:33 pm
Ahmad
Dipublikasikan 26 Januari 2017 14:33
Bagikan
Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Bagikan

Hidayatullah.com– Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama, mengklaim perlunya standardisasi khatib Jumat agar tidak sembarang orang, yang dinilai belum mumpuni keilmuannya, bisa menjadi khatib.

Hal itu ia sampaikan dalam pertemuan bersama pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, baru-baru ini.

Namun, Menag mengungkapkan, masih terdapat beberapa persoalan dalam penerapan rencana sertifikasi khatib.

Khatib Perlu Sampaikan Khutbah Melawan Pemikiran Islam Liberal

Pertama, kata dia, terkait kualifikasi dan batas minimal kompetensi yang dimiliki seorang dai.

Kedua, tambahnya, soal siapa pihak yang punya kewenangan mengeluarkan sertifikat itu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dalam pandangan pribadi saya, pemerintah tidak ingin mengeluarkan itu. Nanti bisa dipelintir ke sana ke mari,” ungkap Menag.

“Apakah MUI? Ormas Islam? Atau rektor? Harapan saya, PTKIN dapat datang dengan rumusan konkret. Jika isu ini mengerucut, kita punya rumusan yang konkret,” tambah Menag.

Khatib Kritik Pemerintah Sebuah Masalah?

Tidak Bersifat Wajib

Menurut Lukman, standardisasi yang direncanakan itu tidak bersifat wajib.

Ia mengklaim, rencana itu bukan bentuk represif dari pemerintah atau membatasi seseorang menyebarluaskan ajaran agama.

Ketua MUI: Khatib Perlu Dibekali Bicara Politik dan Ekonomi

“Tapi setidaknya publik mengetahui tidak semua dai dan mubaligh bersertifikat. Biarlah publik yang menilai itu semua. Saya lebih senang, khatib yang bersertifikat. Walaupun ada yang tidak sertifikat,” ujarnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:daidakwahJumatankhatibKhatib jumatLukman Hakim SaifuddinMenagMenteri Agamamubalighmubaligh bersertifikatpenceramahPerguruan Tinggi Keagamaan Islam NegeriPTKINsertifikasi khatibstandardisasi khatib
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya LPPI Benarkan Surat Edaran Bahaya Syiah dari Pemprov Sulsel
Tulisan selanjutnya Inilah Isi Surat Edaran Mewaspadai Syiah ‘Berkop Propinsi Sulsel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?