Hidayatullah.com– Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama, mengklaim perlunya standardisasi khatib Jumat agar tidak sembarang orang, yang dinilai belum mumpuni keilmuannya, bisa menjadi khatib.
Hal itu ia sampaikan dalam pertemuan bersama pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, baru-baru ini.
Namun, Menag mengungkapkan, masih terdapat beberapa persoalan dalam penerapan rencana sertifikasi khatib.
Khatib Perlu Sampaikan Khutbah Melawan Pemikiran Islam Liberal
Pertama, kata dia, terkait kualifikasi dan batas minimal kompetensi yang dimiliki seorang dai.
Kedua, tambahnya, soal siapa pihak yang punya kewenangan mengeluarkan sertifikat itu.
“Dalam pandangan pribadi saya, pemerintah tidak ingin mengeluarkan itu. Nanti bisa dipelintir ke sana ke mari,” ungkap Menag.
“Apakah MUI? Ormas Islam? Atau rektor? Harapan saya, PTKIN dapat datang dengan rumusan konkret. Jika isu ini mengerucut, kita punya rumusan yang konkret,” tambah Menag.
Tidak Bersifat Wajib
Menurut Lukman, standardisasi yang direncanakan itu tidak bersifat wajib.
Ia mengklaim, rencana itu bukan bentuk represif dari pemerintah atau membatasi seseorang menyebarluaskan ajaran agama.
“Tapi setidaknya publik mengetahui tidak semua dai dan mubaligh bersertifikat. Biarlah publik yang menilai itu semua. Saya lebih senang, khatib yang bersertifikat. Walaupun ada yang tidak sertifikat,” ujarnya.*