Hidayatullah.com– Menanggapi wacana yang disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tentang pengaturan khatib, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan wacana itu bagus selama memenuhi tiga syarat.
Pertama, jelas Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, wacana itu dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi khatib, baik dari aspek materi maupun metodologi.
Menurutnya, disadari atau tidak kondisi masyarakat Indonesia saat ini tengah berubah seiring terjadinya perkembangan teknologi dan informasi.
Hal ini, imbuhnya, mendorong semua orang harus beradaptasi jika ingin tetap eksis. Tidak terkecuali seorang khatib dan dai yang memang setiap saat aktivitasnya bergulat dengan masyarakat.
Khatib Perlu Sampaikan Khutbah Melawan Pemikiran Islam Liberal
“Jadi keharusan untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi dalam bidang penguasaan materi dan metodologi dakwah mutlak diperlukan oleh seorang khatib dan juga dai,” ujar Zainut Tauhid, Senin (06/02/2017), dalam siaran pers diterima redaksi hidayatullah.com Jakarta.
Peningkatan itu, lanjutnya, agar khatib dan dai benar-benar dapat menyampaikan pesan-pesan agama secara baik, sehingga sesuai dengan kaidah Alimun bizamanihi wa ‘alimun bimujtamaihi.
“Artinya ia harus paham kondisi faktual masyarakat. Atau dengan bahasa lain tepat konteks dan zaman serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Kedua, jelas Zainut Tauhid, wacana Menag itu bersifat voluntary (sukarela) bukan mandatory (kewajiban). Artinya harus bersifat sukarela, bukan keharusan yang memiliki konsekuensi hukum.
Karena, imbuhnya, melaksanakan tugas dakwah itu hakikatnya menjadi hak dan kewajiban setiap orang yang memang menjadi perintah agama.
“Kalau sertifikasi khatib diwajibkan akan sangat sulit dilaksanakan. Juga dikhawatirkan muncul kesan ada intervensi atau pembatasan oleh pemerintah. Justru hal seperti ini bisa kontra produktif,” tegasnya.
Menag: Ada Beberapa Persoalan dalam Penerapan Rencana Sertifikasi Khatib
Ketiga, jelas MUI, wacana Menag itu sebaiknya programnya diselenggarakan oleh ormas Islam atau masyarakat, bukan pemerintah.
Dalam konteks ini, imbuhnya, pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator. Sehingga akan mendorong partisipasi masyarakat dan ikut bertanggung jawab menyiapkan kader-kader dakwah yang mumpuni, baik dari aspek materi maupun metodologi.
“Seorang calon khatib setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) akan diberikan sertifikat sesuai dengan jenjang diklatnya oleh ormas penyelenggara,” ujar Zainut Tauhid.
Adapun jenis, jenjang, materi dan metodologi pendidikan dan pelatihan (diklat) bisa dirumuskan oleh masing-masing ormas Islam, kata dia.
“Atau Kemenag menunjuk lembaga yang memiliki kompetensi di bidang itu, bekerja sama dengan ormas Islam, sehingga ada standardisasi materi, metodologi dan sesuai dengan kebutuhan programnya,” pungkasnya.
Klaim Menag
Sebelumnya, Menag Lukman mengklarifikasi, wacana dimaksud bukanlah sertifikasi khatib, melainkan standardisasi khatib. Dimana pemerintah, klaim Menag, bertindak sebagai fasilitator.
Sebelumnya lagi, Lukman mengatakan, standardisasi yang direncanakan itu tidak bersifat wajib. Ia mengklaim, rencana itu bukan bentuk represif dari pemerintah atau membatasi seseorang menyebarluaskan ajaran agama.
“Tapi setidaknya publik mengetahui tidak semua dai dan mubaligh bersertifikat. Biarlah publik yang menilai itu semua. Saya lebih senang, khatib yang bersertifikat. Walaupun ada yang tidak sertifikat,” ujarnya.*