Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ini 3 Syarat dari MUI Pusat Tanggapi Wacana Sertifikasi Khatib

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 6 Februari 2017 18:48 6:48 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 6 Februari 2017 18:24
Bagikan
Gedung MUI Pusat di Jl Proklamasi, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Menanggapi wacana yang disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tentang pengaturan khatib, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan wacana itu bagus selama memenuhi tiga syarat.

Pertama, jelas Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, wacana itu dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi khatib, baik dari aspek materi maupun metodologi.

Menurutnya, disadari atau tidak kondisi masyarakat Indonesia saat ini tengah berubah seiring terjadinya perkembangan teknologi dan informasi.

Hal ini, imbuhnya, mendorong semua orang harus beradaptasi jika ingin tetap eksis. Tidak terkecuali seorang khatib dan dai yang memang setiap saat aktivitasnya bergulat dengan masyarakat.

Khatib Perlu Sampaikan Khutbah Melawan Pemikiran Islam Liberal

“Jadi keharusan untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi dalam bidang penguasaan materi dan metodologi dakwah mutlak diperlukan oleh seorang khatib dan juga dai,” ujar Zainut Tauhid, Senin (06/02/2017), dalam siaran pers diterima redaksi hidayatullah.com Jakarta.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Peningkatan itu, lanjutnya, agar khatib dan dai benar-benar dapat menyampaikan pesan-pesan agama secara baik, sehingga sesuai dengan kaidah Alimun bizamanihi wa ‘alimun bimujtamaihi.

“Artinya ia harus paham kondisi faktual masyarakat. Atau dengan bahasa lain tepat konteks dan zaman serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Menag Terus Godok Rencana Sertifikasi Khatib

Kedua, jelas Zainut Tauhid, wacana Menag itu bersifat voluntary (sukarela) bukan mandatory (kewajiban). Artinya harus bersifat sukarela, bukan keharusan yang memiliki konsekuensi hukum.

Karena, imbuhnya, melaksanakan tugas dakwah itu hakikatnya menjadi hak dan kewajiban setiap orang yang memang menjadi perintah agama.

“Kalau sertifikasi khatib diwajibkan akan sangat sulit dilaksanakan. Juga dikhawatirkan muncul kesan ada intervensi atau pembatasan oleh pemerintah. Justru hal seperti ini bisa kontra produktif,” tegasnya.

Menag: Ada Beberapa Persoalan dalam Penerapan Rencana Sertifikasi Khatib

Ketiga, jelas MUI, wacana Menag itu sebaiknya programnya diselenggarakan oleh ormas Islam atau masyarakat, bukan pemerintah.

Dalam konteks ini, imbuhnya, pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator. Sehingga akan mendorong partisipasi masyarakat dan ikut bertanggung jawab menyiapkan kader-kader dakwah yang mumpuni, baik dari aspek materi maupun metodologi.

“Seorang calon khatib setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) akan diberikan sertifikat sesuai dengan jenjang diklatnya oleh ormas penyelenggara,” ujar Zainut Tauhid.

Ketua MUI: Khatib Perlu Dibekali Bicara Politik dan Ekonomi

Adapun jenis, jenjang, materi dan metodologi pendidikan dan pelatihan (diklat) bisa dirumuskan oleh masing-masing ormas Islam, kata dia.

“Atau Kemenag menunjuk lembaga yang memiliki kompetensi di bidang itu, bekerja sama dengan ormas Islam, sehingga ada standardisasi materi, metodologi dan sesuai dengan kebutuhan programnya,” pungkasnya.

Klaim Menag

Sebelumnya, Menag Lukman mengklarifikasi, wacana dimaksud bukanlah sertifikasi khatib, melainkan standardisasi khatib. Dimana pemerintah, klaim Menag, bertindak sebagai fasilitator.

Menag Bilang tak Ada Sertifikasi Khatib, tapi Standardisasi

Sebelumnya lagi, Lukman mengatakan, standardisasi yang direncanakan itu tidak bersifat wajib. Ia mengklaim, rencana itu bukan bentuk represif dari pemerintah atau membatasi seseorang menyebarluaskan ajaran agama.

“Tapi setidaknya publik mengetahui tidak semua dai dan mubaligh bersertifikat. Biarlah publik yang menilai itu semua. Saya lebih senang, khatib yang bersertifikat. Walaupun ada yang tidak sertifikat,” ujarnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:daidakwahJumatanKementerian Agamakewajiban berdakwahkhatibKhatib jumatkompetensi khatibLukman Hakim SaifuddinMajelis Ulama IndonesiaMenagMenteri Agamamubalighmubaligh bersertifikatMUIormas Islampenceramahsertifikasi khatibstandardisasi khatibWakil Ketua Umum MUIZainut Tauhid Sa’adi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Pemuda OKI: Kebijakan Trump Permalukan AS
Tulisan selanjutnya Presiden RI ke-6 Minta Keadilan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

genosida bosnia
Berita

Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun

Berita
28 Agustus 2026 02:27
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?