Hidayatullah.com– Salah seorang saksi yang diajukan pihak terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yaitu Analta Amier, ditolak untuk menyampaikan kesaksiannya pada sidang lanjutan, Selasa (07/03/2017) ini.
Sidang ke-13 kasus Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan itu beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terdakwa.
Tetap Fokus Kawal Sidang Ahok, Umat Diminta Jangan Teralihkan Isu
“Saksi (Analta Amier, SH) ditolak dan diusir oleh majelis hakim karena pernah dan seringkali mengikuti sidang,” ujar anggota Tim Advokasi GNPF MUI Aghil kepada hidayatullah.com seusai mengikuti persidangan itu.
Ia mengatakan, sebagai saksi, Analta Amier tidak seharusnya pernah mengikuti jalannya persidangan kasus Ahok tersebut.
“Karena seorang saksi tidak diperbolehkan mengikuti persidangan sebelum pemanggilannya karena dianggap dapat mendengarkan kesaksian saksi yang lainnya,” ujar Aghil.
Kata dia, Analta Amier diajukan “sebagai saksi meringankan untuk terdakwa.”
Sidang ke-13 Kasus Ahok, Pihak Terdakwa Dijadwalkan Ajukan 3 Saksi
Analta Amier dalam persidangan itu mengakui bahwa ia pernah mengikuti sidang kasus Ahok tersebut sebelumnya. Analta Amier disebut-sebut merupakan kakak angkat Ahok.
Diberitakan media ini sebelumnya, sidang ke-13 kasus Ahok itu beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa Ahok. Tim Kuasa Hukum Ahok dijadwalkan menghadirkan tiga saksi dalam persidangan ini.*