Hidayatullah.com– Selasa ini (07/03/2017), sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan.
Sidang ke-13 yang berlangsung di ruang Cakra ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa Ahok. Tim Kuasa Hukum Ahok dijadwalkan menghadirkan tiga saksi dalam persidangan ini.
“Ada tiga orang yang telah konfirmasi hadir untuk memberikan keterangannya di persidangan hari ini,” ujar Fifi Lety Indra, anggota tim kuasa hukum Ahok saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, dikutip Antara.
Soal Pengunjung Sidang Ahok, Pelapor: Mesti Ada Manajemen yang Bagus
Menurutnya, tiga saksi yang dipanggil itu antara lain Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.
Sebelumnya, tim Kuasa Hukum Ahok dijadwalkan menghadirkan dua sampai tiga saksi dalam lanjutan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok, Selasa ini.
“Kami akan hadirkan saksi fakta yang meringankan. Nanti kita pilih saksi fakta yang di Kepulauan Seribu atau yang di Jakarta. Nanti akan kita lihat dulu,” ujar Teguh Samudra, anggota tim kuasa hukum Ahok seusai sidang ke-12 Ahok di Auditorium Kementan, Selasa (28/02/2017) lalu.
Saat Kesaksian HRS, Advokat GNPF dan Pelapor tak Diizinkan Masuk Ruang Sidang Ahok
Berdasarkan jadwal kata dia, seharusnya tim kuasa hukum Ahok menghadirkan saksi yang akan meringankan kliennya itu pada Selasa (14/03/2017).
“Jadwalnya seharusnya dua minggu lagi, tetapi ternyata Jaksa dalam persidangan menyatakan cukup dengan tidak menghadirkan tiga orang saksi lagi. Sehingga mereka menghentikan pemanggilan saksi sampai saat ini saja. Maka, diberikan kesempatan bagi kami untuk menghadirkan saksi yang meringankan untuk Ahok,” ucap Teguh.
Sementara arus lalu lintas di depan Gedung Kementan, Jakarta Selatan, tepatnya di Jl RM Harsono, baik yang mengarah ke Ragunan maupun Mampang Prapatan, sudah ditutup pihak kepolisian, jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta, pantauan kantor berita itu.
Tetap Fokus Kawal Sidang Ahok, Umat Diminta Jangan Teralihkan Isu
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.*