Hidayatullah.com– Analis Sosial Budaya Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Rida HR Salamah, mengatakan, upaya pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah nyata melahirkan kontraksi di beragam kalangan.
Apalagi, kabarnya tidak hanya HTI, tapi semua kelompok ormas yang dianggap kontra Pancasila dan UUD 1945 oleh pemerintah juga hendak dibubarkan.
Pada kasus ini, terang Rida, dalam sistem demokrasi yang dianut, ternyata pemerintah Indonesia lebih memilih jalan pintas (penerbitan Perppu) dibanding mekanisme pengadilan yang diprediksi butuh waktu panjang.
Baca: Kaji HTI, MUI: Kami Berpegang Pada SOP dan Terjaga dari Intervensi
“Kegaduhan baru potensial mencuat karena sebab lahirnya Perppu yang banyak dinilai pakar hukum sebagai produk prematur,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima hidayatullah.com Jakarta, Rabu (12/07/2017).
Ia pun mengungkapkan, DPR juga dinanti oleh rakyat bagaimana bersikap yang proporsional atas Perppu tersebut. Di sisi lain, sambungnya, MUI Pusat yang melakukan penelitian dan pengkajian terhadap ormas HTI juga belum mengeluarkan fatwanya.
Baca: HTI Mau Dibubarkan, Wantim MUI: Pemerintah Harus Persuasif
Sekalipun Perppu Ormas keluar dengan aroma hendak kesampingkan referensi di luar pemerintah, semisal MUI, kata dia, namun fakta aktualnya masyarakat Muslim Indonesia masih setia mendengar fatwa MUI dalam banyak kasus. Lebih-lebih, imbuhnya, menyangkut isu kelompok keagamaan.*