Hidayatullah.com– Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang ormas merupakan kemunduran demokrasi di tanah air.
Sebab, terangnya, Perppu ini membuka peluang untuk pemerintah berbuat sewenang-wenang membubarkan ormas yang secara subyektif dianggap pemerintah bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan.
Menurutnya, kewenangan absolut pemerintah untuk secara sepihak membubarkan ormas sebagaimana diatur dalam Perppu 2/2017 tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Karena kebebasan berserikat adalah hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP HTI, Jakarta, semalam, Rabu (12/07/2017).
Yusril menegaskan, norma undang-undang yang mengatur kebebasan tidak boleh bertentangan dengan norma UUD yang lebih tinggi kedudukannya.
Selain itu, Pakar Hukum Tata Negara ini berpendapat,tidak cukup alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 45. Dalam ketentuan itu, kata Yusril, Perppu hanya bisa diterbitkan dalam ‘hal ihwal kegentingan yang memaksa’.
Baca: Perppu Pembubaran Ormas, Yusril Pertanyakan Alasan Pemerintah
Ia menjelakan, tafsir tentang kegentingan yang memaksa itu ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 yang menyebutkan, adanya kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU tetapi UU-nya belum ada, atau UU-nya ada tapi tidak memadai, sementara waktu sangat mendesak sehingga akan memerlukan waktu yang lama untuk menyusun UU dengan persetujuan DPR.
Menurut Yusril, Undang-Undang No 17 Tahun 20013 tentang ormas lebih dari lengkap, mengatur prosedur sanksi administratif sampai pembubaran ormas.
“Tapi pemerintah dengan Perppu No 2 Tahun 2017 ini justru memangkasnya, dengan menghapus kewenangan pengadilan dan memberi kewenangan absolut pada pemerintah untuk secara subyektif menilai adanya alasan yang cukup untuk membubarkan ormas,” paparnya.
Baca: Dahnil: Pendekatan Keras Bubarkan Ormas Takkan Matikan Ideologinya
Ia menambahkan, Perppu tersebut juga mengandung tumpang tindih pengaturan dengan norma-norma dalam KUHP, terkait delik penodaan agama, permusuhan yang bersifat suku, agama, ras, dan golongan, serta delik makar yang sudah diatur dalam KUHP.
“Adanya tumpang tindih ini bisa menghilangkan kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945,” pungkas Yusril.*