Hidayatullah.com– Tim Penasihat Hukum Alfian Tanjung keberatan atas sikap pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang dinilai memberlakukan tidak pantas terhadap Alfian Tanjung saat tiba di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/08/2017).
Pasalnya, pengamat PKI dan komunisme itu tiba di dalam ruangan persidangan dengan kondisi tangan diborgol dan memakai rompi tahanan.
Sikap tersebut disampaikan oleh Achmad Michdan, penasihat hukum Alfian usai pembacaan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
“Perlakuan seperti itu sangat tidak pantas bagi seorang ustadz, seorang ulama. Apalagi, ia bukan seorang kriminal,” terangnya.
Pantauan hidayatullah.com, hal yang sama pun disampaikan oleh pendukung Alfian yang hadir di ruang persidangan itu.
Pendukung Alfian pun membandingkan perlakuan atas Alfian itu dengan perlakuan aparat hukum atas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Diketahui, dalam sidang-sidang kasus penistaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu, mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok tidak diborgol.
Baca: Alfian Tanjung Mulai Disidang, Tim Advokasi Nilai PKI yang Diuntungkan
Alfian didakwa dengan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 2 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.*/Sirajuddin Muslim