Hidayatullah.com– Penanganan kasus terkait lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender atau dikenal dengan istilah LGBT di Indonesia harus melibatkan berbagai pihak dan dilakukan secara menyeluruh.
“Penanganan LGBT di Indonesia harus komprehensif,” ujar Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Maneger Nasution, dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com, Ahad (08/10/2017).
Hal itu ia sampaikan menyikapi sekaligus mengapresiasi kasus penggerebekan pesta homoseks di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, oleh pihak kepolisian pada Jumat (06/10/2017) malam Sabtu kemarin.
Baca: Polisi Gerebek Pesta Homoseks di Harmoni, Komnas HAM Mengapresiasi
Dalam penanganan secara menyeluruh itu, kata Maneger, negara harus menyiapkan program untuk membantu para korban LGBT. “Agar mereka mampu keluar dari lingkaran perilaku seks menyimpang,” ujarnya.
Sedangkan, tambahnya, atas siapapun yang mengampanyekan perilaku menyimpang itu kepada warga negara, apalagi kepada anak-anak dan remaja, perlu penegakan hukum yang tegas.
Tindakan hukum yang tegas juga harus dilakukan oleh negara terhadap siapapun yang memfasilitasi perilaku seks menyimpang itu.
“Bagi pengusaha atau siapapun yang memfasilitasi bagi terselenggaranya prostitusi sesama jenis itu, juga perlu penegakan hukum yang tegas,” terang Maneger.
Baca: DPP IMM Desak Polri Tangkap Fasilitator Pesta Homoseks
Komnas HAM menilai, negara khususnya pemerintah, wajib hukumnya hadir untuk memastikan bahwa kasus serupa di Harmoni tersebut tak terulang lagi di masa mendatang.
Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga Indonesia harus secara bersama-sama meningkatkan kesadaran hukum, religiusitas, dan ketahanan keluarga Indonesia.
“Sehingga keluarga Indonesia memiliki imunitas untuk menangkal kampanye-kampanye perilaku menyimpang yang mengintervensi keluarga Indonesia,” pungkas Maneger.
Baca: AILA Apresiasi Kepolisian Gerebek Pesta Homoseks Kelapa Gading
Sebelumnya diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sebanyak 51 orang ditangkap dalam penggerebekan kasus pesta homoseks oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat malam.
Dari 51 orang yang ditangkap itu, terdapat 7 warga negara asing. Di antaranya 4 asal China, masing-masing 1 orang asal Singapura, Thailand, dan Malaysia. Polisi telah menetapkan enam pengelola tempat spa digelarnya pesta tersebut sebagai tersangka.*