Hidayatullah.com–Fatwa terkait MLM syariah saat ini masih dalam pembahasan karena masih ada beberapa draf yang perlu perbaikan. Pernyataan ini disampaikan anggota Badan Pekerja Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional MUI Aminuddin, di Jakarta baru-baru ini.
“Rencananya pekan depan akan dilakukan rapat pleno oleh Dewan Syariah Nasional dalam menentukan fatwa terhadap MLM syariah,” katanya dikutip Waspada.
Menurut dia, guna menentukan fatwa diperlukan kajian-kajian serta meminta masukkan dari beberapa pihak. Pihak-pihak yang dimintai masukan antara lain Asosiasi Pedagang Indonesia serta pihak Departemen Keuangan.
Fatwa MUI terkait dengan MLM syariah, kata dia, bukan untuk menentukan larangan ataupun sebaliknya, melainkan untuk membatasi dan menjelaskan antara MLM pada umumnya dengan MLM syariah.
“Fatwa dikeluarkan untuk memagari, mana yang disebut dengan MLM syariah ataupun MLM yang bukan syariah,” kata anggota Pokja Asuransi dan Syariah MUI itu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini banyak bermunculan MLM-MLM yang menyatakan dirinya syariah. Selain itu juga muncul “money game` (arisan). Untuk itu diperlukan pengaturan sehingga masyarakat tidak dirugikan.
“Jika hal itu tidak segera dipagari akan berdampak negatif terhadap konsumen. Nantinya pasti akan muncul keresahan-keresahan dan berpotensi terjadinya penipuan,” katanya menjelaskan.
Ia menambahkan, selain akan mengeluarkan fatwa terkait dengan keberadaan MLM syariah, pihaknya juga terus melakukan sertifikasi terhadap lembaga-lembaga yang mempunyai kegiatan MLM. [was/hidayatullah.com]