Hidayatullah.com– Wakil Ketua BAZNAS Dr Zainulbahar Noor, mengatakan, dalam pengelolaan zakat, perlu ditemukan dan dibuat sebuah sistem yang tepat.
Ia pun meminta pemerintah ikut memikirkan cara membuat sistem penghimpunan dan pengelolaan zakat, misal dengan membuat peraturan presiden (perpres) untuk mengatur penghimpunan zakat.
Ia menambahkan, mengingat jumlah masyarakat Muslim Indonesia yang sangat besar, maka dana zakat harus dikuatkan penghimpunannya agar penerima manfaatnya juga lebih banyak.
Seandainya penghimpunan zakat dalam satu tahun bisa sampai Rp 100 triliun, kata Zainul, maka bisa digunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat.
“Dana Rp 100 triliun itu sudah mengurangi beban APBN untuk program-program pengentasan kemiskinan. Ini efektif untuk mengurangi angka kemiskinan,” ujarnya di sela-sela peringatan Milad ke-17 BAZNAS, di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, Selasa (16/01/2018).
Bahkan, menurutnya, dengan dana zakat mencapai 100 triliun, tidak perlu lagi APBN dipakai kementerian untuk mengentaskan kemiskinan. Karena, mengentaskan kemiskinan sudah ditangani oleh BAZNAS sebagai lembaga negara.
“Tapi, bagaimana caranya agar BAZNAS bisa menghimpun zakat sampai Rp 100 triliun per tahun, yakni pemerintah perlu menemukan dan membuat sistem penghimpunan zakat yang tepat,” katanya.
Zainul menyampaikan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengelolaan zakat bisa dilakukan sama seperti pemerintah mengelola dana pajak.
“Sistem (penghimpunan zakat) itulah yang pemerintah harusnya ikut memikirkan, memang BAZNAS akan memberikan usulan-usulan bagaimana penghimpunan (zakat) itu bisa dibesarkan,” ungkapnya.
Ia menceritakan, mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat yang ditujukan kepada menteri, Panglima TNI, Kepala Polri, Jaksa Agung, lembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah, BUMN dan BUMD, supaya bersama BAZNAS mengumpulkan zakat.
“Namun, inpres bukan peraturan, jadi sifatnya tidak mengikat. Maka perlu perpres,” imbuhnya.
Zainul membayangkan, jika saja lima juta pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) seluruh Indonesia gajinya dipotong 2,5 persen untuk zakat, maka jumlah penghimpunan Rp 100 triliun per tahun akan bisa tercapai.
Ia menilai, kalau gaji ASN, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta serta perangkat lainnya dipotong secara otomatis untuk membayar zakat, maka secara tidak langsung telah membantu masyarakat Muslim mempermudah menjalankan rukun Islam ketiga yaitu zakat.
“Hal tersebut bukan pemaksaan, jika ada yang tidak mau gajinya dipotong untuk membayar zakat tinggal membuat surat keberatan. Ini sangat efektif untuk pengentasan kemiskinan,” pungkasnya.*