Hidayatullah.com–Keinginan Warga Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, yang didominasi penganut Ahmadiyah untuk memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) terganjal ketidakjelasan status agama mereka, demikian dilaporkan suratkabar Kompas, Selasa, (11/09/2012).
Diberitakan KuninganNews, perekaman data E-KTP untuk Desa Manislor harusnya dilakukan pada 24 Agustus 2012. Sehari sebelumnya, 23/8 Pemkab Kuningan melalui Kepala Disdukcapil Maman Hermansyah mengeluarkan surat perubahan jadwal perekaman data untuk Desa Manislor hingga waktu yang belum ditentukan.
Pihak Pemda Kuningan beralasan, penundaan dilakukan untuk mendapatkan kejelasan pencatuman status agama dalam E-KTP bagi para pengikut Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat itu.
“Hingga Minggu, (09/09/2012) warga desa yang umumnya Ahmadiyah belum menjalani perekaman data untuk E-KTP,” demikian tulis Kompas, Selasa.
Untuk kejelasan status agama Ahmadiyah, Pemda Kabupaten Kuningan telah mengirimkan surat no 470/736/DKCS tanggal 13 Februari 2012 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Hingga laporan ini diturunkan belum ada keputusan dari Kemendagri soal status agama Ahmadiyah yang telah dinyatakan sesat dan keluar dari Islam oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2005 ini.*